Sumber Foto : AJI
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Gelar Diskusi dan Peluncuran Serikat Pekerja Media Lampung
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menggelar diskusi dengan tema “Rentannya Nasib Pekerja Media dan Pentingnya Berserikat” di Kafe Teman Kopi, Wayhalim, pada Jumat, 5 Mei 2023. Diskusi tersebut juga menjadi momen peluncuran Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung, yang dihadiri oleh beberapa narasumber.
BACA JUGA: Kenakan Baju Putih, Kadinkes Lampung Hadiri Panggilan KPK Soal Harta Janggal
Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain Ketua AJI Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, Direktur LBH Pers Lampung, Chandra, dan Leni Marlina, pengurus Divisi Pengembangan Organisasi dan Advokasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia/FJPI Lampung.
Dian menyoroti masalah perusahaan pers yang mengalami krisis keuangan akibat dampak peristiwa global seperti pandemi dan konflik perang di Ukraina. Hal ini mengakibatkan perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upaya penekanan pengeluaran. Selain itu, Dian juga membahas permasalahan lain seperti upah jurnalis yang di bawah Upah Minimum Regional (UMR), jam kerja yang tidak jelas, dan minimnya hari libur bagi jurnalis.
Dalam menghadapi masalah ini, AJI Bandarlampung menginisiasi pembentukan serikat pekerja bagi jurnalis lintas media di Lampung. Dian mengungkapkan bahwa serikat pekerja jurnalis belum berkembang secara signifikan jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan media. Di tingkat nasional, terdapat 74 serikat pekerja, namun hanya 20 yang aktif. Sedangkan di Lampung, belum ada serikat pekerja jurnalis.
Berdasarkan catatan AJI Bandarlampung, terdapat 13 jurnalis Lampung yang telah mendaftar sebagai anggota Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung. Dian menyampaikan beberapa tantangan dalam pembentukan dan partisipasi serikat pekerja media, salah satunya adalah intervensi dari perusahaan pers yang melarang pembentukan serikat pekerja.
Sumaindra mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kerja jurnalis saat ini. Ia menyoroti kurangnya kejelasan terkait status kerja jurnalis, seperti kontributor media yang bekerja tanpa perlindungan dan jaminan kerja yang jelas. UU Cipta Kerja juga dinilai semakin melemahkan tenaga kerja di media. Sumaindra menyatakan bahwa LBH Bandarlampung telah mengadvokasi jurnalis yang mengalami PHK dan tidak menerima pesangon yang layak. Ia juga mendorong jurnalis untuk berpartisipasi dalam serikat pekerja media, meskipun mengakui adanya upaya perusahaan untuk melemahkan serikat kerja atau yang disebut sebagai union busting.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2950
2
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2695
3
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2687
4
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2620
5
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2457
6
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2405
BERLANGGANAN BERITA