Foto: Ilustrasi buka puasa bersama | Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) meniadakan penyelenggaraan buka puasa bersama (Bukber) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, unit kerja, direktur BUMD, dan bupati/wali kota.
Peniadaan buka puasa bersama ini terkait masih masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
BACA JUGA: Dandim Bojonegoro hadiri Rakor Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah
Dalam SE bernomor 045.2/1258/07/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemprov Lampung, tertanggal Senin, 27 Maret 2022 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, yang agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama bagi ASN pada perangkat daerah di lingkungan Pemkab dan Pemkot masing-masing.
Selain itu, SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
Kemudian, SE Gubernur Lampung juga menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023.
Yang merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 prihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. (*)
BACA JUGA: Dandim Bojonegoro hadiri Rakor Pengamanan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA