Logo Saibumi

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandar Lampung

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandar Lampung

Saibumi.com (SMSI), Banda Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

 

Adapun dasar penetapan tersangka ialah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-02/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022.

BACA JUGA: Rapimnas PSMTI di Lampung, Persiapan Agenda Kegiatan 2023 Hingga 2024

 

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Kepala DLH Bandar Lampung berinisial SH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021; HF selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung 2019, 2020, 2021. 

 

"Dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun tersebut," ungkapnya, Senin (6/3/2023). 

 

Lebih lanjut, Aspidsus menjelaskan, bahwa dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun 2019, 202 dan 2021 telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal sebagai berikut: 

 

(1) Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

(2) Pasal 16 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(3) Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

(4) Pasal 4, 6,7 dan 8 Peraturan Walikota Bandar lampung Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

 

"Sehingga saat ini kerugian telah ditimbulkan sebesar Rp. 6.925.815.000. Kemudian, dalam tahap penyidikan telah ada pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp.586.750.000,00. Sehingga Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp.6.339.065.000,00," jelasnya. 

 

Selanjutnya, setelah pengumuman tersangka pihaknya mengeluarkan surat penyidikan khusus untuk ke tiga tersangka.

 

"Ketiganya belum dilakukan penahanan, dan untuk peranan akan diungkap dalam penyidikan," ujarnya. 

 

Sementara itu, Pasal yang disangkakan ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubadengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

"Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: Rapimnas PSMTI di Lampung, Persiapan Agenda Kegiatan 2023 Hingga 2024

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA