Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Seorang tersangka penipuan dan penggelapan, uang setoran hasil penjualan onderdil dan oli sepeda motor berinisial AW (30), warga Dusun Sidomulyo, Desa Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kana, ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, Selasa malam (17/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka yang di back-upp unit Reskrim Polsek Banjit tersebut, setelah tim Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi bahwa tersangka AW sedang berada kediamannya, Desa Argomulyo.
BACA JUGA: Lantik Pengurus DPC Partai Demokrat se-Lampung, Ini Pesan AHY
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan penangkapan tersebut. Eko juga mengatakan bahwa AW telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang setoran hasil penjualan onderdil dan oli sepeda motor, sebesar Rp 8 juta 975 ribu rupiah, dengan korban atas nama, M. Riki (30) warga jalan Pulau Bacan, Kelurahan Jagabaya II, Way Halim Bandar Lampung.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik. Untuk sementara ini, berdasarkan pengakuan AW uang hasil penggelapan itu sudah habis untuk bayar hutang" terang Eko, Rabu (18/1) sekira pukul 13.30 WIB.
"Untuk barang bukti yang berhasil kami sita, yaitu berupa Faktur penjualan onderdil dan oli, dan bukti Transfer uang kepada AW. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan" tambahnya. (Ferdani)
BACA JUGA: Lantik Pengurus DPC Partai Demokrat se-Lampung, Ini Pesan AHY
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA