Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Rektor Non Aktif, Prof Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, 17 Januari 2023.
Pada pelaksanaannya sejumlah saksi dihadirkan yakni, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto, serta Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso. Kemudian Dr Rasmi Zakiah Wakil Dekan Fakultas Kedokteran, Dr Rady, dan Sopiah selaku orang tua mahasiswa.
Dalam gelaran sidang, Asep Sukohar jadi saksi pertama, yang mendapat banyak pertanyaan dari Jaksa KPK, salah satunya terkait permintaan dari Terdakwa Karomani tentang pencarian sumbangan dari para calon mahasiswa baru.
“Apakah pernah diminta Terdakwa Karomani untuk mencari nama mahasiswa baru titipan sebelum dimulainya UTBK,” tanya Penuntut Umum Agung Satrio Wibowo.
“Konteksnya saat itu bukan mencari mahasiswa titipan, hanya diminta membantu mencarikan dana untuk yayasan LNC,” jawab Asep Sukohar.
Agung kembali menanyakan kepada Wakil Rektor III Universitas Lampung tersebut, soal pernah tidaknya ia ikut menitipkan calon mahasiswa, anak dari saudara, teman ataupun tetangganya.
“Ada pak Asep pernah menitipkan sanak saudara atau tetangga ke Terdakwa Karomani,” lanjut Agung bertanya kepada Asep Sukohar.
“Tidak,” sambut Asep, bergegas menjawab pertanyaan JPU.
Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pun segera menyanggah, lantaran ada perbedaan yang tertera dalam BAP milik Asep Sukohar dengan keterangannya di persidangan.
“Maaf saya potong ya, saksi coba didengar baik-baik ya, dijawab lagi dengan benar, pernah nggak menitipkan anak dari saudara, teman atau tetangga,” tanya Ketua Majelis.
“Pernah yang mulia,” ucap Asep.
“Nah tadi bilang tidak, yasudah berarti pernah ya, kalau gitu dilanjut pertanyaannya pak Jaksa,” tegas Lingga.
Agung pun melanjutkan pertanyaan lanjutannya, terkait jawaban apa yang diberikan oleh Karomani setelah mendengar ucapan titipan dari Asep Sukohar.
“Jadi pernah ya pak Asep, terus setelah menitipkan, bahasa Karomani menanggapinya bagaimana,” tanya Agung lagi.
“Ya waktu itu saya bilang ‘Pak ini ada yang mau masuk kedokteran’, lalu Pak Rektor bilang nanti dilihat skor nilainya,” ungkap Asep Sukohar.
Ucapannya tersebut lagi-lagi mendapatkan sanggahan dari Ketua Majelis Hakim, lantaran ia melihat kembali ada keterangan yang berbeda dalam Berita Acara Penyidikan milik Asep Sukohar, dengan keterangannya tersebut.
Persidangan ini sendiri, saat ini dilaksanakan dengan digabungkan antara berkas perkara Karomani dengan Heryandi dan Muhammad Basri.
Majelis Hakim menilai, seluruh saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK berkaitan antara satu sama lain, maka diputuskan persidangan digelar secara bersama. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA