Logo Saibumi

Kasus KONI Lampung Jangan Sampai Tidak Ada Kejelasan  

Kasus KONI Lampung Jangan Sampai Tidak Ada Kejelasan  

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 hingga saat ini belum menemui titik terang. 

 

Pasalnya, penetapan tersangka yang belum lama ini disampaikan seolah sirna, karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menginformasikan bahwa kerugian negara atas kasus tersebut telah dikembalikan.  

BACA JUGA: Waspada Potensi Hujan Lebat di Provinsi Lampung, Senin 26 Desember 2022

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juwendi Leksa Utama menyayangkan, Kasus KONI Lampung yang telah berjalan selama hampir satu tahun hampir berakhir tanpa kejelasan. 

 

"Proses kasus KONI Lampung itu kan sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan kerugian negara sudah ditentukan. Kalau LCW lihat gini, walau kerugian negara sudah dikembalikan seharusnya proses penyidikan tetap dilakukan," ungkapnya, Senin (26/12/2022). 

 

Lebih lanjut, menurut Juwendi jangan sampai preseden (contoh) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung buruk di masyarakat. 

 

"Jangan sampai orang melakukan tindak pidana korupsi semudah itu, ketika mereka sudah mengembalikan lalu proses hukum dihapus. Itu malah jadi preseden buruk bagi kejaksaan. Kalau memang mau diberhentikan atau tidak, silahkan gulirkan dulu ke dalam persidangan (pradilan)," jelasnya. 

 

Kemudian, Juwendi juga menyampaikan, tindak pidana korupsi ini tidak termasuk dalam Restoratif Justice. 

 

"Dalam tindak pidana korupsi tidak dikenal dengan Restoratif Justice, dia mau minta maaf sama siapa. Kalau memang mau minta maaf KONI Lampung harus minta maaf ke seluruh warga Indonesia terkhusus Lampung, karena itu adalah uang negara. Jadi kasus ini tidak boleh dihentikan begitu saja," tuturnya. 

 

Disinggung, dalam hal ini kejaksaan ingin menyelamatkan kerugian negara. Namun, menurutnya kasus ini adalah atensi publik, yang dimana masyarakat menanti proses hukum ini.

 

"Maka dari itu kita mendorong penegak hukum untuk meneruskan kasus ini hingga tuntas, supaya ini menjadi warning bagi pelaku-pelaku tindak pidana korupsi lain. Kita sebagai masyarakat tidak terima, apabila dengan mengembalikan kerugian negara kemudian perkara dihentikan. Meskipun dalam kewenangan otoritas penyidik apakah ada mens rea nya. Jadi kita juga memperingatkan penegak hukum untuk fokus akan kasus ini. Jangan sampai menjadi preseden buruk dari masyarakat," pungkasnya. 

 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Hibah KONI Lampung 2020.

 

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan KONI Lampung telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp2,5 miliar. 

 

"Untuk kerugian KONI sudah disetor ke kas Daerah melalui Bank Lampung, yang dikembalikan secara kolektif oleh pihak KONI tanpa paksaan," ungkapnya, saat diwawancarai dalam kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2022, Kamis (22/12/2022).

 

Nanang melanjutkan meski telah mengembalikan kerugian negara, namun proses hukum tetap dilakukan. Pasalnya, pihaknya belum mengetahui uang yang dikembalikan itu berasal dari mana. 

 

"Proses tetap berjalan, jadi pengembalian negara memang sudah dikembalikan, ini memang etikat baik dari KONI Lampung, jadi kami masih mendalami mens rea (niat kejahatan) personal poin yang ada dari kasus tersebut. Kami memang belum tau uangnya darimana, karena pengembalian kerugian negara atas nama KONI Lampung, tidak mengatasnamakan satu atau dua orang," tandasnya. (*)

BACA JUGA: Waspada Potensi Hujan Lebat di Provinsi Lampung, Senin 26 Desember 2022

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA