Logo Saibumi

Diduga Tidak Memahami Hukum Acara Persidangan Pengadilan Pajak, Tim Sidang DJBC Permasalahkan Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Penggugat PT Yuni International

Diduga Tidak Memahami Hukum Acara Persidangan Pengadilan Pajak, Tim Sidang DJBC Permasalahkan Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Penggugat PT Yuni International

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pada tanggal 01 Desember 2022, pada hari Kamis Pukul 09.00 WIB, PT Yuni International yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (selanjutnya disebut “Penggugat dan/atau Pemohon Banding”) menghadiri sidang pertama di Pengadilan Pajak yang diperiksa, diadili dan akan diputus oleh Majelis Hakim IXB yang terdiri dari R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, Dr. Budi Nugroho, S.E., M.Hum, dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing - masing selaku Hakim Anggota, melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai cq. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang diwakili oleh Tim Sidang DJBC (selanjutnya disebut “Tergugat dan/atau Terbanding”);

 

Dalam perkara a Quo, Penggugat dan/atau Pemohon Banding mengajukan dua upaya hukum secara simultan yakni Gugatan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 1 angka 7 Jo. Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak Jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) terhadap 5 (lima) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dengan diantarkan secara langsung melalui melalui sekretariat Pengadilan Pajak. Sehingga, Pada persidangan yang dipimpin oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.H., M.M tersebut menggabungkan antara sengketa Gugatan dan Banding atas SPKTNP untuk diperiksa secara bersamaan.

BACA JUGA: Kota Medan Didaulat Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023

 

“Karena disini ada gugatan dan banding, maka akan kita periksa secara bersamaan. Untuk banding, disamping juga mengenai sengketa materi, Penggugat/Pemohon Banding juga mempermasalahkan formalitas penelitian ulang. Karena formalitas penelitian ulang akan diperiksa di gugatan, maka apabila gugatan dikabulkan, banding tidak akan kita periksa lagi. Kecuali, apabila gugatan ditolak, maka akan kita lanjutkan pada pemeriksaan banding” Jelas Ketua Majelis.

 

Namun pada persidangan perdana tersebut, Tergugat dan/atau Terbanding mempermasalahkan mengenai Gugatan dan Permohonan Banding Perkara a Quo yang tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus ketika diajukan secara langsung melalui Sekretariat Pengadilan Pajak, meskipun di dalam Gugatan dan Permohonan Banding telah tercantum “akan diserahkan pada saat sidang” karena surat kuasa khusus telah dibuat sebelum Gugatan/Permohonan Banding diajukan dan telah diberikan stempel “ASLI” pada halaman pertama surat Gugatan/Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yang membuktikan Gugatan/Permohonan Banding Penggugat/Pemohon Banding telah lengkap berdasarkan ketentuan KEP-49/2022, sehingga Tergugat dan/atau Terbanding secara dangkal berdalil Gugatan dan Permohonan Banding diajukan tanpa atau sebelum adanya kewenangan Kuasa Hukum Penggugat/Pemohon Banding untuk mengajukan Gugatan/Permohonan banding. Atas hal tersebut, Tergugat dan/atau Terbanding langsung menyimpulkan Gugatan/Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. 

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Penggugat dan/atau Pemohon Banding yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menolak secara tegas dalil Tergugat dan/atau Terbanding dengan menjelaskan bahwa Surat Kuasa Khusus telah ada sebelum Gugatan/Permohonan Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak.

 

“Kami telah memberikan Asli Surat Kuasa Khusus kepada Majelis Hakim pada Sidang perdana dan telah terbukti serta dapat dibuktikan bahwa Surat Kuasa Khusus terhadap pengajuan atas SPKTNP tersebut telah ada sebelum kami mengajukan Gugatan dan Permohonan Banding hal mana dibuktikan dengan dicantumkannya tanggal Surat Kuasa Khusus sebelum diajukannya Gugatan/Permohonan Banding. Sehingga kami telah diberikan kuasa atau kewenangan bertindak jauh sebelum kami mengajukan kedua upaya hukum tersebut. Sudah barang tentu kami sebagai kuasa Hukum dengan latar belakang Advokat bertindak atas kuasa atau kewenangan yang telah diberikan Pemberi Kuasa yang dalam hal ini klien kami. Dan Sangatlah tidak mungkin kami mengajukan Gugatan dan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak tanpa adanya Surat Kuasa Khusus. Bahkan, kami pun telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus untuk membuat Laporan kepada Komisi Yudisial bilamana nantinya Majelis yang mengadili perkara a Quo akan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim” Tegas Rey.

 

Untuk membuktikan hal tersebut, Penggugat dan/atau Pemohon Banding justru hendak menghadirkan saksi Fakta yaitu Direktur PT Yuni International sebagai pihak yang memberikan kuasa untuk membuktikan bahwa memang benar Surat Kuasa Khusus telah ada sebelum Penggugat dan/atau Pemohon banding mengajukan Gugatan dan Permohonan Banding dan akan menghadirkan ahli yang akan menerangkan bahwa Asli Surat Kuasa termasuk Asli Akta Perseroan adalah merupakan kelengkapan gugatan yang dapat diberikan dalam persidangan.

 

Adapun alasan Penggugat/Pemohon Banding belum melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Akta Perseroan ketika mengajukan Gugatan/Permohonan Banding, Karena tidak ada norma yang mensyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak mengenai pengajuan Gugatan/Permohonan Banding haruslah mencantumkan Surat Kuasa Khusus dan Akta Perseroan dalam lampirannya. Jika Tergugat/Terbanding mempersoalkan mengenai SE-08/2017 tentang kelengkapan Gugatan/Banding, maka kelengkapan Gugatan/Banding tersebut dapat diberikan dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Majelis akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan Gugatan/Banding serta segala ketentuan formilnya. oleh karena itu, tidak diberikannya Surat Kuasa Khusus dan Akta Perseroan pada saat pengajuan Gugatan/Banding tidak serta merta membuat hal tersebut menjadi cacat formil, karena mengenai ketentuan formil tersebut akan dibuktikan nantinya pada saat persidangan perdana di Pengadilan Pajak oleh Majelis Hakim itu sendiri, termasuk mengenai keabsahan dari Surat Kuasa Khusus Pengajuan Gugatan/Permohonan Banding dan Akta Perseroan selaku Wajib Pajak/Pemberi Kuasa.

 

Tambah Rey “Berkaitan dengan keberatan Tergugat yang menurut Tergugat Surat Kuasa selaku kelengkapan gugatan dalam SE-8/2017 harus dilengkapi pada saat mengajukan gugatan telah dibantah oleh Penggugat dalam Pasal 50 ayat 2 UU Pengadilan Pajak.

 

Lebih lanjut dalam Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juga telah secara jelas dan terang menyebutkan sebagai berikut: “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.” oleh karenanya, Surat Kuasa khusus dan Akta Perseoan dapat diberikan secara langsung pada saat persidangan sebelum Majelis hakim memeriksa pokok sengketa.

 

“Atas ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak tersebut artinya Penggugat masih dapat mengajukan dokumen pelengkap di persidangan pemeriksaan formil sepanjang di luar dari ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6).” Jelas Rey.

 

selanjutnya, hal yang menjadi sangat membingungkan dan cenderung mengada-ada adalah ketika Tergugat dan/atau Terbanding menggunakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak sebagai dasar untuk menyatakan gugatan haruslah dilampirkan Surat Kuasa Khusus. Namun, apabila dibaca secara cermat ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak tersebut berbunyi sebagai berikut: “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

 

Dengan demikian, Tidak ada satupun frasa dalam ketentuan Pasal tersebut di atas yang mensyaratkan harus mencantumkan Surat Kuasa Khusus dalam mengajukan Gugatan/Permohonan Banding, justru hal yang diatur secara tegas yakni mengenai melampirkan Keputusan yang digugat/dimohonkan banding atau “Surat a Quo”. Sehingga, dalam hal ini Tergugat dan/atau Terbanding dalam persidangan telah keliru dalam menggunakan dasar hukum dan secara prematur menyimpulkan Gugatan/Permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formil Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

 

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalil Tergugat dan/atau Terbanding yang menyatakan Gugatan/Permohonan Banding haruslah melampirkan ketentuan Surat Kuasa Khusus berdasarkan hukum acara Peradilan Pajak sangatlah mengada-ada, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum” Tegas Rey;

 

Atas penjelasan Penggugat/Pemohon Banding mengenai Surat Kuasa Khusus tersebut, Majelis setelah berdiskusi beberapa waktu memberikan keputusan dengan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan meteril pada agenda sidang berikutnya meskipun terhadap keputusan tersebut terdapat dissenting opinion diantara majelis hakim.

 

“Perdebatan mengenai pengajuan gugatan atau banding tanpa dilampiri Surat kuasa Khusus telah diputus oleh Majelis hakim meskipun dengan dissenting opinion, dengan menyatakan melanjutkan agenda persidangan ke pemeriksaan materil yang akan dijadwalkan pada hari kamis tanggal 8 Desember 2022. Artinya, dengan keputusan tersebut, Majelis telah menyatakan gugatan atau banding telah memenuhi seluruh ketentuan formil” jelas Rey.

 

Meskipun begitu, Ketua Majelis dalam memberikan keputusan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan materil terkesan sangat terburu-buru mengetok palu dan kemudian menutup persidangan pada hari Kamis tanggal 1 Desember tersebut. akibatnya, para pihak yang hadir merasa terheran-heran karena Ketua majelis juga tidak memberikan kesempatan untuk bertanya hal-hal lain yang ingin disampaikan kepada kedua belah pihak sebelum menutup persidangan.

 

Rey menjelaskan “ketua Majelis sangatlah terburu-buru menutup persidangan pada hari ini, sehingga kami tidak dapat menyampaikan dan mempermasalahkan hal-hal lain mengenai Tergugat dan/atau Terbanding seperti misalnya mengenai Surat Tugas Tim Sidang. Atas hal tersebut maka terkesan tidak terlaksana prinsip keseimbangan (equality) dalam persidangan, karena selama persidangan berlangsung, hanya Penggugat atau Pemohon Banding yang selalu dipermasalahkan, namun tidak dengan Tergugat dan/atau Terbanding”

 

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Yuni International melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai” Tutup Rey. (*)

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Kota Medan Didaulat Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA