Saibumi.com (SMSI), Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Pasal perzinahan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," ungkap Dini, di Jakarta Kamis (8/12/2022)
BACA JUGA: PERKEMI Riau laksanakan kegiatan Muperprov
Lebih lanjut ia mengatakan, laporan tidak bisa diajukan oleh pihak lain yang tidak dirugikan secara langsung. Sehingga, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak atau yang dirugikan secara langsung.
"Klarifikasi itu menyusul maraknya pemberitaan yang menurut dia keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan sehingga dapat membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," jelasnya.
Kemudian, bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama, di mana perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.
"Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," tuturnya.
Selanjutnya Dini menyampaikan, sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal tersebut, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat. Selain menegaskan soal delik aduan.
"Bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya. Selain itu, UU tersebut tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia," pungkasnya. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA