Foto : Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto (Saibumi.com / ONE)
Saibumi.com (SMSI), Kulon Progo - Kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur terjadi di Kulon Progo, Yogyakarta. Pelaku berinisial FS, 32 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah, kini sudah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo.
Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Dwi Wijayanto membenarkan adanya dugaan kasus tersebut. “Korban berinisial MP, 12 tahun, warga Kulon Progo. Sedangkan terlapor seorang pria asal Magelang,” ungkapnya Senin, 5 Desember 2022.
BACA JUGA: Tim Renang Bandar Lampung Raih 5 Emas di Hari Pertama PORPROV IX tahun 2022
Kini, polisi telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi. Dwi Wijayanto, mengatakan saksi yang diperiksa meliputi orang terdekat, pendamping dan beberapa saksi lainnya.
"Yang diperiksa ada orangtua korban, pihak sekolah, dukuh, penjaga hotel dan pemilik kendaraan rental. Tersangka ternyata merental mobil untuk menjemput korban," kata Dwi, Selasa (6/12/2022).
Terkait kondisi korban, MP sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.
Bahkan, korban didampingi pekerja sosial (peksos) dari instasi itu selama proses berita acara pemeriksaan (BAP) berjalan. "Keadaan korban biasa saja. Nantinya, pemeriksaan psikologis akan dilakukan jika diperlukan," ucapnya.
Dia menjelaskan, kronologi lengkap kasus dugaan tersebut. Bermula saat korban dan terlapor berkenalan melalui group WhatsApp (WA). Namun keduanya tidak mengetahui tiba-tiba dimasukkan ke dalam group WA tersebut. Setelah berada dalam satu group, keduanya berkenalan secara chat privat hingga keduanya akrab.
Lebih lanjut Dwi Wijayanto menjelaskan kronologi kejadian terjadi sekitar Juli 2022, terlapor mengajak korban bertemu. Pria asal Magelang ini menjemput korban di daerah Pleret Panjatan lalu diajak jalan-jalan ke daerah Waduk Sermo Kulon Progo. Setelah jalan-jalan, korban diberi uang Rp200.000 dan diantar pulang sampai di jalan dekat rumah korban.
Tiga bulan berikutnya, atau Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terlapor kembali mengajak korban bertemu dan dijemput di sekitar pasar di Panjatan. Keduanya lalu ke hotel di Kulon Progo. Di hotel tersebut keduanya melakukan persetubuhan satu kali. “Setelah itu korban diberi uang Rp200.000 kemudian korban diantar di sekitar pasar di Panjatan,” ungkapnya.
Pada Sabtu, 19 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB, terlapor kembali menjemput korban di sekitar pasar wilayah Panjatan. Terlapor membujuk korban lalu dibawa ke salah satu Hotel di Magelang, Jawa Tengah.
Di hotel keduanya menginap. Di hotel itu pula terlapor mengajak korban melakukan persetubuhan lagi. Korban menyanggupinya karena terlapor memberikan uang Rp200.000 dan dibelikan pakaian dan sandal. “Keduanya melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” katanya.
Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB terlapor mengantar pulang korban namun hanya diturunkan di jalan menuju ke rumah korban. Setelah sampai di rumah korban ditanya oleh pihak keluarga mengenai kepergiannya semalaman dan tidak pamit. “Akhirnya dengan dibantu pihak sekolah, korban menceritakan mengenai peristiwa tersebut,” katanya.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, akhirnya orang tua korban atau pelapor berinisial P, 64 tahun, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Pelapor kemudian melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Panjatan untuk diproses sesuai aturan hukum,” katanya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan, antara lain:
– Satu celana dalam anak warna merah maron
– Satu kaos anak lengan panjang warna hijau tua
– KTP atas nama FS (terlapor)
– nota atau kuitansi bukti penginapan hotel
– Fotocopy buku tamu
– Seprai hotel
– HP merk OPPO warna biru
– HP merk Samsung Galaksi M30s
– Mobil DAIHATSU XENIA
Iptu Dwi mengatakan, saat ini terlapor sudah ditahan di Rutan Polres Kulon Progo sejak hari Selasa tanggal 29 November 2022. Terlapor bisa dijerat dua pasal, yakni tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu pasal melarikan peremuan belum dewasa dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (ONE)
BACA JUGA: Tim Renang Bandar Lampung Raih 5 Emas di Hari Pertama PORPROV IX tahun 2022
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA