Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyebut pihaknya telah mengantongi beberapa nama sebagai calon Tersangka dalam kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
“Korupsi DLH Bandar Lampung itu ada Tersangkanya, lebih dari dua itu,” ungkapnya, dikutip pada Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA: TP PKK Pesisir Barat Studi Tiru Penanganan Stunting Ke Kabupaten Lampung Selatan
Lebih lanjut ia menuturkan, hal tersebut dilakukan jika hasil resmi perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut telah diterbitkan.
“Terkait DLH Bandar Lampung, kan baru kemarin kita ajukan untuk dihitung (kerugian negara), mudah-mudahan keluar beberapa hari lagi,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi ini diketahui telah dinyatakan naik ke tahap Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, pada 29 Agustus 2022 kemarin.
Kemudian, pada 3 November 2022 guna melengkapi berkas dalam penyelidikan kasus tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksakan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung.
"Iya pada hari ini Tim Penyidik dari kejaksaan tinggi Lampung untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melaksanakan penggeledahan di BPPRD," ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan masukan dari Ahli.
"Hal ini, berdasarkan masukan dari Ahli, sehingga tadi kami datang sekira pukul 8.30 Wib, dan kami bertemu Kepala BPPRD, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan Tipikor DLH Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Disinggung terkait dokumen apa saja yang pihaknya bawa untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Yang pasti berkaitan dengan penyidikan yang kami jalankan. Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD, Yanuwardi membenarkan bahwa pihak Kejati Lampung membawa dokumen-dokumen retribusi yang memang dibutuhkan untuk tahap penyidikan.
"Jadi kami siapkan, semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kejati, seperti surat menyurat, dan lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik kejati," ujarnya.
Selanjutnya saat ditanya, ruangan mana saja yang dilakukan penggeledahan.
"Satu ruangan berfokus di lantai 5 atau ruangan BPPRD Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: TP PKK Pesisir Barat Studi Tiru Penanganan Stunting Ke Kabupaten Lampung Selatan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA