Logo Saibumi

Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Seorang Dosen Bernama Riza Satria Perdana

Kasus Suap Karomani, KPK Panggil Seorang Dosen Bernama Riza Satria Perdana

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Dosen sebagai saksi yang diketahui bernama Riza Satria Perdana dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung.

 

 

BACA JUGA: PERKEMI Kab. Nunukan Persiapkan PORPROV I kaltra

Riza diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani sebagai tersangka.

 

 

"Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022). 

 

 

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksan saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah saksi ini telah hadir penuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama RIZA SATRIA PERDANA Dosen," jelasnya. 

 

 

Seperti diketahui, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

 

 

Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi; Muhammad Basri: dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

 

 

Sementara untuk Sidang pekan ke-empat Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 30 November 2020. 

 

 

Dalam pelaksanaannya, setidaknya ada 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 Wib.

 

 

Adapun nama-nama ialah Tersangka Prof Karomani, Helmi Setiawan, Ary Meizari, dan Mualimin. (Riduan)

BACA JUGA: PERKEMI Kab. Nunukan Persiapkan PORPROV I kaltra

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA