Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung sudah melakukan rapat untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 dan merekomendasikan besaran UMK tersebut kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Hal tersebut disampaikan, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) kota Bandar Lampung Paryanto, menurutnya rapat yang diadakan pada tanggal 30 November 2022 itu didasarkan atas permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang UMK tahun 2023 dan untuk hasilnya akan diserahkan ke Walikota Bandar Lampung dan diteruskan ke Gubernur Lampung untuk penetapannya.
"Berdasarkan rumusan Kemenaker itu sudah kita temukan angkanya, namun ini akan kita rapatkan dengan walikota untuk menentukan nilanya. Lalu Pemerintah Kota akan mengkomunikasinya ke gubernur. Nah, gubernur inilah nanti yang akan menentukan," ungkapnya, Jumat (2/12/2022).
Saat ditanya apakah ada kenaikan UMK tahun 2023 dibanding tahun 2022 yang nilainya Rp2,7 lebih. Paryanto menjelaskan UMK 2023 dengan pertimbangan kondisi ekonomi dampak dari kenaikan BBM besar kemungkinan mengalami kenaikan.
“Yang diusulkan dewan pengupahan ada di kantong saya besarannya tapi saya tidak bisa menyampaikannya tunggu walikota karena yang ada di saya ini masih sebagai bahan pertimbangan dari dewan pengupahan. Dan yang pasti ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Paryanto menambahkan, untuk memutuskan UMK 2023 ini dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung masih memiliki waktu tujuh hari untuk penetapannya.
"Kami masih ada waktu untuk menetapkan UMK sampai 7 Desember," pungkasnya. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA