Foto: Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian menyatakan, pihaknya menolak penetapan UMP Lampung karena penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker itu dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain PP No 36/2021 tentang Pengupahan dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, Apindo pusat dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya di Indonesia juga tengah mengajukan permohonan uji materi atas Permenaker No 18/2022 ke Mahkamah Agung.
Apindo Lampung memilih tidak ikut menandatangani pembahasan terkait penetapan UMP Lampung tahun 2023.
”Saat ini kami secara prinsip tidak menyetujui karena kami sedang menunggu proses gugatan itu,” ungkap Ary dikutip, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung Musmadia menyampaikan, pihaknya menerima keluhan dari sejumlah asosiasi pengusaha di Lampung terkait penetapan UMP 2023 yang dinilai memberatkan.
Sebab, saat ini kalangan pengusaha tengah berupaya bangkit pascapandemi Covid-19 dan bersiap menghadapi ancaman resesi tahun 2023.
Sebagai contoh, industri perhotelan saat ini baru saja pulih pascapandemi Covid-19.
Di sisi lain, beban perusahaan akan kembali meningkat dengan kenaikan UMP tersebut. Sejumlah perusahaan ekspor juga menghadapi masalah serupa di tengah menurunnya permintaan dunia.
Ia menambahkan, kenaikan UMP Lampung juga dinilai akan membebani perusahaan yang mempunyai karyawan dalam jumlah banyak.
Kondisi itu justru dikhawatirkan membuat perusahaan terpaksa memutus hubungan kerja untuk alasan efisiensi.
UMP Lampung tahun 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 akan diterapkan mulai Januari 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, penetapan UMP tersebut dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
BERLANGGANAN BERITA