Foto: Suasana ruang sidang terdakwa Andi Desfiandi, Rabu 16 November 2022 | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang kedua, Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani dengan agenda pembuktian yang menghadirkan beberapa saksi telah usai dilaksanakan pada Rabu, 16 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua orang saksi yang dihadirkan yaitu Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar serta Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budiono.
BACA JUGA: Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Mesuji
Sidang yang dilaksanakan kurang lebih selama 3 jam menyajikan fakta-fakta yang terungkap dari para saksi yang dihadirkan.
Berikut fakta persidangan yang dirangkum saibumi.com:
1. Terdakwa Andi Desfiandi Tampak Sehat
Hal tersebut terungkap saat awak media menanyakan kabar kepada Terdakwa. Dirinya mengaku sehat dan siap menjalani sidang.
"Alhamdulillah sehat," ungkap Andi Desfiandi.
2. Saksi Asep Sukohar Mengenal Prof Karomani
Pernyataan terlontar saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo menanyakan apakah mengenal secara dekat Prof Karomani, kemudian Mualimin, Helmi Setiawan, dan Budi Sutomo.
"Saya kenal dengan Pak Karomani, yang saat itu rektor unila. Saya juga kenal dengan Mualimin dia dosen unila. Untuk kedekatan dengan pak Karomani saya kurang paham. Saya Kenal dengan Helmi setiawan yang saat itu adalah ketua Penerimaan Mahasiswa baru. Budi Sutomo saya kenal dia kepala biro," jelasnya.
3. Saksi Asep Sukohar Titipkan 3 Calon Mahasiswa
JPU kembali menanyakan, apakah saksi (Asep Sukohar) menitipkan mahasiswa untuk diluluskan.
"Iya ada 3 orang, yang langsung saya sampaikan kepada Pak Karomani saat itu," tuturnya.
4. Ada Potongan Rp100 juta Untuk Penggantian Biaya Muktamar NU ke-34
Dalam persidangan Asep Sukohar menyebutkan, ketiga calon mahasiswa yang ia bawa menyiapkan sejumlah uang dengan nominal beragam, yang Pertama Rp350 juta; yang Kedua Rp100 juta, dan calon mahasiswa ketiga sebesar Rp300 juta.
"Total Rp750 juta dari 3 nama mahasiswa, dari yang pertama Rp350 juta dipotong Rp100 juta penggantian biaya Muktamar NU, jadi Rp650 juta saya serahkan kepada Pak Budi Sutomo," bebernya.
JPU kembali menanyakan, lantas apa alasan uang itu dipergunakan untuk penggantian biaya Muktamar NU ke 34.
"Jadi di Muktamar NU itu saya sebagai kordinator kesehatan, dan saat itu masih dalam masa pandemi, jadi saya gunakan untuk hal seperti antigen dan lainnya," pungkasnya.
5. Nama Mantan Walikota Bandar Lampung Disebut Dalam Persidangan
Nama Mantan Walikota Bandar Lampung, Herman HN disebut Ahmad Handoko, selaku Pengacara Andi Desfiandi saat menanyai saksi yang tak lain adalah Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar.
"Apakah saksi tahu Herman HN menitipkan Rp150 juta?," tanya Handoko kepada Prof Asep.
Asep Sukohar pun menjawab pertanyaan Penasihat Hukum.
"Tidak Tahu," jelasnya.
Usai persidangan, saat diwawancarai Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko menjelaskan dirinya menanyakan hal itu lantaran Asep Sukohar mengakui menerima tiga titipan hingga Rp650 Juta dan menyerahkannya kepada Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo untuk disetorkan ke Rektor Unila Karomani.
"Ada beberapa pihak yang menitipkan lewat Budi Sutomo dan Asep Sukohar. Di dalam BAP Budi, Pak Herman menitipkan satu mahasiswi Rp150 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila," tutur Handoko.
6. Sekda Way Kanan Terseret Kasus Suap PMB Unila
Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan Saipul ikut terseret dalam pusaran kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Namanya disebut ikut menyetorkan uang untuk meloloskan keponakannya sebagai mahasiswa Unila lewat jalur mandiri.
Fakta ini diungkap Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).
Dalam persidangan, Budiono mengakui Saipul pernah menyatakan kesanggupannya untuk menandatangani uang sumbangan pembangunan institusi (SPI) Rp250 juta.
"Saya pernah didatangi teman (Saipul), meminta keponakannya untuk diloloskan di Unila. Dia menyatakan kesanggupan membayar Rp250 juta untuk SPI, tapi saya bilang tidak punya kewenangan untuk meluluskan mahasiswa," kata Budiono.
7. Pengadilan Tidak Menerima Tip, Suap, Sogokan dan Pemberian Dalam Bentuk Lainnya Dari Pihak yang Berperkara
Sebelum membuka persidangan perkara dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dengan terdakwa penyuap Rektor Unila Karomani, Andi Desfiandi, majelis hakim penyampaian ultimatum.
Ketua Majelis Hakim Aria Verronica mengatakan, dalam mengadili kasus ini dan kasus lain, pihaknya tidak menerima tip, suap, sogokan dan pemberian dalam bentuk lainnya dari pihak yang berperkara.
"Hakim, panitera, panitera pengganti, dan pegawai PN Tanjungkarang tidak menerima tip, suap, sogokan, dan lainnya. Majelis Hakim mengadili persidangan ini sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," tegasnya.
8. Ketua SPI Unila Budiono Titipkan 4 Calon Mahasiswa
Selain Sekda Way Kanan yang pertama, yang kedua Budiono mengaku pernah didatangi oleh Bambang Hartono yang menyampaikan bahwa anaknya juga mendaftar di Unila pada Fakultas Farmasi dan sudah menandatangani kesanggupan menyumbang SPI 150 juta untuk Farmasi.
Kemudian, titipan ketiga datang dari salah satu pegawai Pemkab Way Kanan bernama Nuryandi, untuk membantu diluluskan masuk Unila jurusan Teknik Informatika.
Lalu terakhir keempat, calon mahasiswa yang datang dari kakak iparnya, yang berkeinginan memindahkan sang anak dari Fakultas Ekonomi ke Fakultas Hukum. (Riduan)
BACA JUGA: Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Mesuji
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 651
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 91
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 61
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA