Logo Saibumi

KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Karomani, Plt Dirjen Dikti Ristek Nizam Hingga Rektor ITS Ashari Dipanggil 

KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Karomani, Plt Dirjen Dikti Ristek Nizam Hingga Rektor ITS Ashari Dipanggil 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek RI, Nizam dan Rektor Universitas Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Mochamad Ashari, pada Kamis (10/11/2022) di Gedung KPK, Jakarta. 

 

Nizam dan Ashari akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

BACA JUGA: Salah Paham Dalam Keributan di Karoke New Alaska Dwi Putra

 

"Kami periksa Nizam dan Ashari dalam kapasitas saksi untuk tersangka KRM (Karomani)," ungkap Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).

 

Selain itu, penyidik antirasuah turut memanggil pihak swasta Ahmad Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Karomani.

 

 

Namun, Ali Fikri belum menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan para saksi ini kali ini. 

 

 

Perlu diketahui sebelumnya, masih dalam kasus ini l, Sidang dengan agenda dakwaan terhadap Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani secara resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Rabu, 9 November 2022 dimulai sekira pukul 10.10 Wib. 

 

 

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo saat membacakan surat dakwaan JPU menerangkan, bahwa setidaknya terdapat tiga pasal yang disangkakan kepada terdakwa Andi Desfiandi. 

 

 

"Yang pertama, bahwa Terdakwa Andi Desfiandi pada tanggal 24 Juli 2022 melakukan atau yang turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu kepada Prof Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (UNILA) melalui Mualimin, dengan maksud agar bisa memasukkan 2 nama untuk menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri," ungkap JPU Agung. 

 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

 

 

"Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tandasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Salah Paham Dalam Keributan di Karoke New Alaska Dwi Putra

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA