Foto: Suasana ruang sidang dan yang telah dilengkapi Videotron di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gelaran sidang perdana pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani, Andi Desfiandi akan dilaksanakan pada Rabu, 9 November 2022 dan dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib.
BACA JUGA: Jembatan Penghubung Dua Dusun Terputus Akibat Banjir, Seorang Warga Sempat Hanyut
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto saat diwawancarai mengatakan, terkait pengamanan untuk persiapan sidang yang rencananya akan digelar secara offline masih seperti biasa, tidak ada pengamanan khusus.
"Persiapan Sidang besok sama seperti persidangan seperti biasa, tidak ada pengamanan masih pengamanan dari internal seperti biasa. Tidak ada pengamanan khusus sampai saat ini, belum ada permintaan khusus," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, namun pihaknya masih melihat saat gelaran sidang selanjutnya, apabila ada permintaan pengamanan khusus maka hal tersebut bisa saja dilaksanakan.
"Namun, kita lihat ke depannya apabila ada permintaan dari penuntut umum atau dari hakim, akan tetapi sampai hari ini masih terpantau kondusif untuk persidangan besok, jadi tidak ada perhatian khusus," jelasnya.
Disinggung terkait persiapan fasilitas untuk perluasan informasi, Dedy menyampaikan untuk fasilitas tersebut memang sebelumnya sudah disediakan oleh pengadilan negeri Tanjungkarang.
"Memang di pengadilan negeri Tanjungkarang untuk peralatan setiap hari sudah siap, baik peralatan microphone, audio visual, memang sudah ready. Karena selain persidangan seperti ini Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga menyediakan perkara-perkara PHI dan Tipikor, dan juga sebelumnya kita mengalami kondisi tele Konfrensi yang memerlukan peralatan audio dan video dan peralatan tersebut tersedia," tuturnya.
Sementara itu, terkait Videotron yang memang sudah disediakan di ruang sidang yang digunakan dalam persidangan yaitu Ruang Garuda, apakah memungkinkan untuk gunakan, Dedy Wijaya Susanto mengiyakan hal tersebut.
"Videotron itu memang salah satu langkah untuk mewujudkan jargon mahkamah agung guna mewujudkan peradilan yang modern, salah satu wujudnya adalah modernisasi dari peralatan saat persidangan. Nah itulah Videotron yang digunakan untuk mempermudah pengunjung maupun pelaku di persidangan itu sendiri," pungkasnya.
Perlu diketahui, perkara Andi Desfiandi ini telah terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, dan akan disidangkan dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.
Andi Desfiandi sendiri disangkakan dengan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Riduan)
BACA JUGA: Jembatan Penghubung Dua Dusun Terputus Akibat Banjir, Seorang Warga Sempat Hanyut
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
BERLANGGANAN BERITA