Foto: Kasubbid Bantuan Hukum (BidKum) Polda Lampung AKBP Made Kartika | Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasubbid Bantuan Hukum (BidKum) Polda Lampung AKBP Made Kartika membenarkan jika Ali Kusno Fusin telah dua kali mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait proses penyidikan yang dilakukan terhadapnya.
BACA JUGA: BMKG Maritim Lampung Keluarkan Peringatan Dini Pasang MaksimumÂ
"Yang pertama, saat itu yaitu tentang proses penyidikan tidak sama penahanan tidak sah dan perkaranya kadaluarsa. Itu semua gugatan atas isi permohonannya ditolak oleh pengadilan oleh Hakim tunggal pengadilan Tanjungkarang," ungkapnya di Mapolda Lampung, Rabu (2/11/2022).
Lebih lanjut, setelah ditolak pada Praperadilan yang pertama, Ali Kusno Fusin kembali melayangkan praperadilan yang kedua, dimana dia memohon kepada pengadilan atau Hakim untuk mengintervensi proses penyidikan tersebut supaya dilakukan ataupun penghentian penyidikan.
"Praperadilan yang kedua ini pada dasarnya sama dengan yang pertama. Namun pada intinya dia (Ali Kusno Fusin) memohon supaya Hakim mengintervensi penyidik untuk melakukan pemberhentian penyidikan, tapi hasil dari sidang hakim menolak semuanya," jelasnya.
Made menyampaikan beberapa poin yang menjadi pertimbangan Hakim tunggal yaitu yang pertama bahwa proses penyidikan terhadap pidana penipuan penggelapan yang atas nama tersangka itu masih dalam proses penyidikan. Kemudian, jika saat ini penyidik sedang melengkapi apa petunjuk jaksa penuntut umum.
"Karena proses penyidikan penelitian sudah dilakukan sebanyak 4 kali dikembalikan oleh Jaksa, sekarang penyidik sedang melengkapi kembali berkas tersebut, Itu menjadi pertimbangan yang pertama oleh hakim tunggal," tuturnya.
Selanjutnya yang kedua ialah pengadilan tidak memiliki wewenang dalam mengintervensi proses penyidikan untuk dilakukan penghentian.
"Jadi, hal itu pula yang membuat permohonan pemohon terhadap pra peradilan yang kedua ini ditolak seluruhnya," urainya.
Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin yang kembali mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung cq Kapolda Lampung atas penetapan tersangka kepada dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 2 November 2022.
Adapun agenda sidang ialah putusan dari Hakim tunggal yang dalam hal ini Hendri Irawan.
Dalam pelaksanaannya, Hakim Hendri Irawan menuturkan bahwa menolak seluruh petitum dari Pemohon yang dalam hal ini Ali Kusno Fusin.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan putusan.
Lebih lanjut, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Adapun 6 permohonan Pemohon yang ditolak adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021;
5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. (*)
BACA JUGA: BMKG Maritim Lampung Keluarkan Peringatan Dini Pasang MaksimumÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA