Foto: Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kabar tentang seorang oknum Jaksa di lingkup Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang diduga memesan 200 butir pil psikotropika jenis Alprazolam (jenis obat penenang) lewat jasa pengiriman ramai diperbincangkan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
BACA JUGA: Komitmen Jenderal Andika Membangun TNI Berkelas Dunia
Informasi yang berhasil dihimpun, hal tersebut diketahui saat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara pada Senin 24 Oktober 2022, melalui Satresnarkoba Polres dikabarkan berhasil mengamankan seorang kurir yang tengah membawa 25 lempeng obat penenang jenis Alprazolam, dengan isi sebanyak 200 butir.
Dari pengamanan tersebut, didapati keterangan bahwa pemesan ratusan pil yang masuk dalam golongan Psikotropika itu adalah seorang berinisial, yang diduga merupakan seorang Oknum Jaksa.
Masih berdasarkan kabar yang beredar, pada Rabu 26 Oktober 2022, oknum jaksa yang diketahui berinisial CR diinformasikan telah diamankan oleh pihak Polres Lampung Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mengklarifikasi kabar tersebut, saibumi.com mengkonfirmasi kepada Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra, melalui keterangan tertulisnya ia membenarkan apabila oknum jaksa berinisial CR merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang sejak tahun 2019 merupakan pasien salah satu dokter psikiater.
"Bahwa terhadap dugaan kepemilikan psikotropika tersebut kami nilai hal tersebut merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan kepada rekan-rekan media. Namun, apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pegawai Kejaksaan Lampung Utara. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini, merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur," ungkap Made.
Lebih lanjut, yang mana dalam pengobatan yang diberikan kepada CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.
"Dan juga kami tambahkan, terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pegawai kejari Lampung Utara terhadap penyalahgunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh Satnarkoba Polres Lampung Utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative," jelasnya.
Kemudian Made menyampaikan, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak adanya proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR.
"Karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini bersikap kooperatif dan juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan yang dideritanya," imbuhnya.
Selanjutnya Made menambahkan akan tetapi pimpinan yang dalam hal ini Kajati Lampung akan mengambil sikap tegas apabila terduga CR terbukti bersalah.
"Apabila ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum, akan diberikan sangsi tegas dari yang paling ringan hingga yg paling berat yaitu pemecatan," pungkas Made. (Riduan)
BACA JUGA: Komitmen Jenderal Andika Membangun TNI Berkelas Dunia
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA