Logo Saibumi

Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditunda Hingga 25 Oktober 2022

Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditunda Hingga 25 Oktober 2022

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin yang kembali mempraperadilankan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung cq Kapolda Lampung atas penetapan tersangka kepada dirinya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Desember 2021, ditunda hingga 25 Oktober 2022.

 

Sebelumnya, sidang praperadilan tersebut harusnya dilaksanakan perdana pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Hakim Tunggal, Hendri Irawan. 

BACA JUGA: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Hadiri Bimtek Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian 

 

“Pihak Termohon tidak hadir, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan minggu depan, pada 25 Oktober 2022,” ungkap Hendri Irawan. 

 

Perlu diketahui, Ali Kusno Fusin dilaporkan oleh Hery Gunawan ke Mapolda Lampung, berkaitan dengan jual beli dua bidang tanah, yang terletak di Blok H7/5 dan Blok H7/6, di lokasi Perumahan Puri Gading, Bandar Lampung.

 

Selain itu, Hery Gunawan sebagai masyarakat didampingi Sarjono (Penasehat Hukum), mengadu ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SMSI Lampung, atas kasus yang berkaitan dengan Ali Kusno Fusin sebagai pengembang Perumahan Puri Gading. Hery Gunawan selaku konsumen Perumahan Puri Gading melaporkan ke Polda Lampung. 

 

Adapun sebelumnya, Ali Kusno Fusin telah dinyatakan kalah pada permohonan praperadilan yang pertama, pada Selasa 28 Juni 2022. Kala itu, Majelis Hakim menolak semua petitum permohonan yang diajukan Ali Kusno. 

 

"Maka Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak," beber Hakim Hendri Irawan saat itu. 

 

Dan, kali ini pada permohonan praperadilan yang kedua Ali Kusno Fusin dalam petitum permohonan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Ada 6 poin sebagai berikut: 

 

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo; 

 

3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

 

 

4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021;

 

5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung;

 

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;. (Riduan)

BACA JUGA: Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Hadiri Bimtek Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA