Logo Saibumi

Menteri Nadiem Disemprot Anggota DPR Imbas Gaji Guru PPPK Belum Dibayar

Menteri Nadiem Disemprot Anggota DPR Imbas Gaji Guru PPPK Belum Dibayar

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Masalah pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi pembahasan panas.

 

Bahkan belum lama ini beredar video Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang disemprot anggota DPR RI akibat permasalahan yang sama.

BACA JUGA: Irjen Kemendagri Layangkan Surat Pemanggilan, Buntut Viral Gaji Guru PPPK Belum Dibayar

 

Seperti dilihat Suara.com di akun Instagram @tante.rempong.official, tampak Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah yang menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib para guru PPPK yang sampai detik ini masih menangis karena berbagai masalah.

 

"Sampai hari ini, Pak, masih banyak guru-guru yang menangis. Kapan kami terima gaji? Kami makan apa ini?!" ungkap Anita, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

 

Menurutnya ada banyak guru yang telah dinyatakan lulus tes PPPK tetapi tidak kunjung diangkat. Alhasil mereka juga tidak mendapatkan penghasilan padahal sudah harus berhenti dari pekerjaan lama mereka.

 

"Dengar itu dong Pak Menteri! Itu yang harus Anda dengar kalau ingin ditepuk tangan seluruh rakyat Indonesia," desak Anita.

 

Politikus Partai Demokrat itu bahkan tidak segan memperlihatkan berbagai gestur kemarahannya, begitu pula dengan bicaranya yang memakai nada tinggi, membuat Nadiem tampak hanya bisa tertunduk di tempatnya.

 

Suasana di ruang rapat DPR kian memanas lantaran di kesempatan yang sama, Anita juga menyindir keras perihal pernyataan Nadiem di PBB soal 400 orang tim bayangan alias shadow organization Kemendikbudristek.

 

"Pertanyaan saya, tim bayangan yang Anda katakan dengan bangganya di sana itu, apa dampak positifnya, apa energi positifnya untuk Indonesia?" bentaknya lagi.

 

Ia menilai tim bayangan yang dibanggakan Nadiem di hadapan PBB itu tidak berdampak pada penyelesaian masalah guru-guru di 3T misalnya.

 

"Coba Anda jelaskan apa yang mereka lakukan sampai kita tuh harus bangga dengan Anda, seperti itu Pak Menteri," pungkas Anita menambahkan.

 

Sementara itu, persoalan PPPK juga viral dalam lantaran puluhan Guru PPPK asal Kota Bandar Lampung mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Jonny, Kelapa Gading, Jakarta pada Senin (26/9/2022). 

 

Dalam video berdurasi kurang lebih 3 menit yang diunggah oleh Hotman Paris, para guru PPPK terlihat membawa spanduk yang bertuliskan Wali Kota Bandar Lampung berkhianat, hingga meminta Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim turun. 

 

Salah satu guru dalam video itu menyampaikan, bahwa ada 1166 guru honorer  yang diterima P3K pada bulan oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima Surat Pernyataan Melaksanakan tugas (SPMT), sebagai dasar penggajian. 

 

"SK juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022, padahal itu seharusnya dikeluarkan pada Januari 2022. Jadi sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum menerima apapun," ungkapnya. 

 

Hotman Paris lantas bertanya siapa yang dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk membayar hak dari para guru tersebut. 

 

"Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana. Namun, alasan mereka belum mengeluarkan SK dibulan Januari 2022, dikarenakan tidak ada dana alokasi dari Pemerintah pusat yang dijanjikan untuk gaji guru honorer," jelas Guru PPPK itu. 

 

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menanggapi terkait aduan para Guru Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengadu belum dibayarkannya gajinya. 

 

Saat menggelar konferensi pers di Gedung Inspektorat Pemerintah Kota setempat, menurutnya faktor tidak masuknya anggaran pembayaran gaji menjadi alasan kuat hal itu terjadi. 

 

"Bahwa dengan ditetapkan para PPPK yang berlangsung pada Februari dan Maret 2022, tahun anggaran sudah berjalan, kalau memang ditetapkan di awal sebelum kita menata APBD Murni kita bisa melakukan untuk pengalokasian, tetapi itu tidak ada, tidak ada perintah untuk menetapkan pembayaran gaji PPPK," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, sedangkan penetapan SK PPPK Kota Bandar Lampung ditetapkan bulan Februari dan Maret, artinya APBD sudah berjalan. 

 

"Kami melihat situasi dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota kita memperhitungkan, sehingga kami berkonsultasi bersama DPRD melalui komisi 4 dan memperhitungkan ketersediaan anggaran dengan berharap Pemerintah Pusat bisa ikut serta dalam pengalokasian anggaran pembayaran gaji PPPK di Kota Bandar Lampung," bebernya.  

 

Kemudian, pihaknya juga sudah melaporkan melalui auditor dan Inspektur Jenderal Kemendagri tentang apa yang terjadi saat ini. 

 

"Sehingga kami juga menyampaikan harapan-harapan untuk upaya menyelesaikan persoalan ini. Bahwa ini bukan hanya terjadi di Kota Bandar Lampung, banyak juga terjadi di daerah lain. Karena tidak ada Ketersediaan dana. Kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat Nasional," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Irjen Kemendagri Layangkan Surat Pemanggilan, Buntut Viral Gaji Guru PPPK Belum Dibayar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA