Foto: Saibumi.com/Riduan
Bandar Lampung - Seorang pria berusia 39 tahun berinisial Ai diamankan Polresta Bandar Lampung atas kasus menyimpan, membawa senjata api tanpa dan amunisi tanpa hak/izin, serta kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diberikan kepada pihaknya, bahwasanya ada seseorang yang selalu membawa senjata api yang sering hilir mudik.
BACA JUGA: Kasus Karomani Cs, KPK Kembali Geledah 3 Lokasi
"Informasi itu kami terima, lalu kami kembangkan, dan kami lakukan penyelidikan ternyata betul informasi tersebut. Pada tanggal 7 September 2022 tepatnya di Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, kami melakukan penangkapan kemudian Penggeledahan dan kami kembangkan ke kediaman saudara Ai," ungkapnya, Rabu (14/9/2022).
Lebih lanjut Kombes Pol Ino menyampaikan, pada saat melakukan penggeledahan di kediaman tersebut, pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti yang pertama, satu pucuk senjata softgun, kemudian satu pucuk senjata jenis senapan angin berwarna hitam yang sudah dimodifikasi menggunakan peluru tajam.
"Kemudian 45 butir amunisi peluru tajam, kami juga menemukan peluru lain, disamping itu juga kami menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas total 10 bungkus/paket ganja kering yang sudah ditimbang bobotnya 2 Kg ini ada di kediaman saudara ali," jelasnya.
Kemudian, Ino menuturkan bahwa pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan, pertanyaan pun muncul mengapa orang tersebut menggunakan senjata rakitan dan air softgun, menurut Ino hal itu untuk menakut-nakuti karena profesi saudara Ai merupakan seorang debit kolektor sekaligus pemilik dari usaha peminjaman uang kepada masyarakat.
"Ini digunakan untuk menjaga diri, kemudian untuk menakut-nakuti orang per orang. Karena dirinya adalah seorang debit kolektor untuk menagih utang. Nah, siapa yang menjadi bos nya ialah dirinya sendiri yaitu saudara Ai yang meminjam uang kepada masyarakat atau orang-orang tertentu," tuturnya.
Selanjutnya, untuk darimana asal senjata api, air soft gun, serta narkotika jenis ganja itu didapat. Ino menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait hal itu.
"Ini terus kami kembangkan, informasi yang disampaikan oleh saudara Ai kita kembangkan dan tidak berhenti sampai diketerangan saja. Siapa yang memberikan senjata api, ini masih kami kejar, begitu pula dengan pemasok ganja ini tetep kami kejar dan proses. Karena saat ini sat narkoba juga telah melakukan penyelidikan dan saudara ali telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," bebernya.
Atas perbuatannya itulah, Ai yang saat ini telah ditetapkan tersangka disangkakan pasal yaitu UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, dan untuk narkoba yaitu UU nomor 35 tahun 2009.
"Ini kami terapkan kepada yang bersangkutan (Tersangka Ai)," tegasnya.
Saat ditanya apakah usaha peminjaman uang yang dilakukan oleh tersangka merupakan hasil dari jual narkotika, Ino menambahkan hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Ini masih kami kembangkan juga. Karena memang profesinya sering meminjamkan uang kepada masyarakat, sekaligus dia menagihnya dengan menakut-nakuti dengan senjata," pungkasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA