Logo Saibumi

Merasa Dizolimi Karena Lawan Transaksi Tidak Diperiksa, PT. Sumber Latumbi Mengajukan Banding Terhadap Dirjen Pajak

Merasa Dizolimi Karena Lawan Transaksi Tidak Diperiksa, PT. Sumber Latumbi Mengajukan Banding Terhadap Dirjen Pajak

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pada hari Senin, tanggal 5 September 2022, pukul 13.00 WIB, PT Sumber Latumbi yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP (selanjutnya disebut “Pemohon”) mengajukan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili oleh Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (selanjutnya disebut “Terbanding”) kepada Ketua Pengadilan Pajak karena merasa dirugikan senilai kurang lebih Rp. 8 Milyar atas penerbitan Surat Ketetatapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tahun pajak 2017 dan 2018;

 

Adapun materi Permohonan Banding Pemohon adalah mengenai sengketa pengenaan pajak penghasilan atas pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan kepada pelabuhan lain yang menurut Terbanding harus dikenakan PPh Pasal 23 Non Final sehingga menyebabkan Pemohon menjadi kurang bayar pajak penghasilan,

BACA JUGA: Berikut Jadwal / Agenda FKY 2022 Mulai Pembukaan Hingga Penutupan

 

Sedangkan menurut Pemohon harus dikenakan PPh Pasal 15 Final karena Pemohon adalah pihak wajib pungut sehingga Pemohon tunduk kepada PT Antam, Tbk selaku lawan transaksi dan wajib potong yang berwenang melakukan pemotongan PPh pasal 15 final terhadap Pemohon.

 

Adapun Kewenangan PT Antam, Tbk untuk memotong PPh Pasal 15 kepada Pemohon sudah pernah ditanyakan oleh KPP Pratama Kolaka melalui SP2DK, Namun Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan KPP Pratama Kolaka sampai dengan kasus ini didaftarkan kepada Pengadilan Pajak, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap PT Antam, Tbk karena salah memotong PPh Pasal 15 terhadap Pemohon, sehingga PT Antam, Tbk tetap menganggap dirinya benar dan tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 15.  

 

Adapun alasan PT Antam, Tbk tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 15 terhadap Pemohon dan mitra PT Antam, Tbk lainnya adalah karena Pemohon dan mitra lainnya merupakan wajib pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri yang Penghasilan Netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana amanat Pasal 4 ayat 1 UUPPh Jo. Pasal 15 UUPPh Jo. Pasal 2 KMK 416/1996 dan Angka 3 SE-29/1996.

 

Namun demikian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan KPP Pratama Kolaka tetap memaksakan mengenakan PPh Pasal 23 Non Final terhadap Pemohon selaku Perusahaan Pelayaran supaya ada temuan/koreksi dalam pemeriksaan Terbanding demi mencapai target Kanwil DJP/KPP senilai kurang lebih Rp. 8 Milyar. 

 

Selain demi mencapai target penerimaan negara dari pajak, Terbanding juga melakukan sistem tebang pilih karena Terbanding hanya menargetkan Pemohon saja untuk dilakukan pemeriksaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan itikad buruk tersebut sudah diduga oleh Pemohon sejak awal proses dimana ternyata bukan hanya PT ANTAM, Tbk yang tidak dilakukan Pemeriksaan Lapangan, namun lawan transaksi PT ANTAM, Tbk lainnya yang juga bergerak di bidang Perusahaan Pelayaran tidak dilakukan Pemeriksaan Lapangan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dan KPP Pratama Kolaka yang mengindikasikan Pemohon sudah ditarget untuk menjadi sapi perahan;

 

Adapun alasan Pemohon memaksakan temuan/koreksi tersebut adalah karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan selaku wajib pajak Perusahaan Pelayaran karena menurut Terbanding Pemohon tidak mengangkut orang dan/atau barang dari pelabuhan kepada pelabuahan.

 

Menurut Terbanding, Pelabuhan yang memenuhi syarat untuk dapat disebut pelabuhan harus berada di daratan dan berbentuk fisik bangunan sedangkan menurut Pemohon pelabuhan dapat berupa daratan dan perairan termasuk lokasi di perairan dan/atau kapal yang berada diperairan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 UU Pelayaan (17 Tahun 2008) Jo. Pasal 1 angka 1 PP 61/PP 64 2015 (“Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.”) dan diperjelas dengan Pasal 1 angka 26 PMP 51/2015 (“Lokasi Alih Muat Antarkapal adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai Pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muat antarkapal.”)

 

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, sudah sangatlah jelas dan tegas disebutkan dalam hukum positif Indonesia yang dimaksud pelabuhan tidak hanya berupa daratan tetapi juga perairan dan lokasi yang berada diperairan termasuk kapal yang berada diperairan harus dianggap sebagai pelabuhan, sehingga pengenaan pajak penghasilan badan wajib pajak Perusahaan Pelayaran haruslah dikenakan PPh Pasal 15 Final dan bukan PPh Pasal 23 Non Final;

 

Kemudian, berdasarkan Asas Actori Incumbit Onus Probanding (Barang siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan atau siapa yang menuntut haknya dia yang wajib membuktikan) dimana menurut asas tersebut Terbanding dalam proses pemeriksaan Pemohon seharusnya melakukan pemeriksaan lapangan juga terhadap PT ANTAM, Tbk selaku lawan transaksi Pemohon sesuai amanat Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP Jo. Pasal 35 ayat (1) UUKUP (“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”) (“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan Perundang – undangan perpajakan diperlukan keterangan tau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak pihak – pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”)

 

 

Berdasarkan uraian tersebut, kami berharap Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding, menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar senilai Nihil serta menyatakan terbanding telah sewenang – wenang karena telah menetapkan utang pajak Pemohon padahal tidak pernah melakukan pemeriksaan lawan transaksi Pemohon;

 

“Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Sumber Latumbi melawan Direktur Jenderal Pajak," pungkas Rey. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Berikut Jadwal / Agenda FKY 2022 Mulai Pembukaan Hingga Penutupan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA