Logo Saibumi

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Kulon Progo

Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Kulon Progo

Saibumi.com (SMSI), Kulon Progo - Jajaran Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengamankan ratusan botol Minuman keras dan minuman beralkohol dari berbagai titik di wilayahnya, dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada 24-30 Agustus 2022. Total ada 416 botol yang berhasil disita, mulai dari oplosan, minuman fermentasi maupun yang bermerk. Sementara untuk pelaku, total ada 14 orang yang berhasil diamankan.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Fajarini Muharomah, mengatakan, kegiatan operasi cipta kondisi menyasar sejumlah tempat yang didufa menyimpan serta menjual minuman keras berbagai jenis.

"Kami menyita ratusan botol minuman keras kemasan dengan berbagai merk dan jenis. Kemasannya mulai dari botol plastik ukuran 600 mililiter, 1,2 liter, hingga 1,5 liter. Juga ada Botol kaca ada yang 250 ml, 330 ml, 500 ml, 620 ml, maupun 650 ml. Sedangkan untuk kadarnya, Miras dan minol bermerk terbanyak dengan kadar alkohol 19,7 persen, l14,7 persen, 4,8 persen, dan 4,3 persen. Tidak sedikit juga minuman beralkohol dengan kadar 40 persen," ungkap Fajarini, Jumat (2/9/2022).

BACA JUGA: Band Kotak dan 250 Penari Meriahkan Pembukaan Porda XVI dan Peparda III Daerah Istimewa Yogyakarta

Miras terbanyak, disita dari salah satu rumah warga Galur dengan jumlah mencapai 277 botol. Setelah berhasil disita, miras tersebut kemudian diamankan ke Polsek Galur. 

Fajarini menyatakan, 14 orang pelaku yang diamankan diketahui melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

"Kami tidak akan terus memerangi peredaran miras di Kulon Progo. Kami harap masyarakat tidak sungkan melaporkan jika menemukan kegiatan peredaran minuman keras. Masyarakat bisa menginformasikan ke kami, agar segera kami tindaklanjuti,” kata Fajarini.

Sebelumnya, pada Minggu (21/8/2022) malam, petugas Satresnarkoba Polres Kulon Progo juga berhasil membongkar praktik penjualan miras. Dalam penggeledahan di rumah milik MHN di Giripeni, Wates, petugas mengamankan 20 botol minuman dan satu jerikan minuman yang diduga merupakan miras oplosan. 

“Di gudang, kamu menemukan 92 botol berisi 600 ml yang diduga merupakan miras oplosan,” kata Kasie Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti. (ONE)

BACA JUGA: Band Kotak dan 250 Penari Meriahkan Pembukaan Porda XVI dan Peparda III Daerah Istimewa Yogyakarta

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA