Saibumi.com (SMSI), Tulang Bawang Barat - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Adapun pelaku berinisial RF berusia 15, warga Desa Gedung Meneng RT/RW 006/004, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap (anak pelaku) tersebut di Polres Tubaba dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai anak saksi dengan dasar surat panggilan saksi :
BACA JUGA: Muscab IX DPC Hiswana Migas Lampung Resmi Digelar
- Panggilan kesatu.
Sp Gil /101/ VIII/ 2022/ Reskrim (Tidak menghadap)
- Panggilan kedua.
Sp gil / 104 / VIII/ 2022/ RESKRIM ybs Menghadap
"Dilakukan pemeriksaan sebagai (anak saksi) didampingi orang tua (anak saksi ) setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap anak saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan Tersangka. selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka (anak pelaku) dengan menerbitkan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan, selanjutnya," ungkap Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, di Polres Tulangbawang Barat, Senin (30/8/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban AS,pada Senin, 16 Februari 2022.
"Keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga pelaku RF," jelasnya.
Kemudian, mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim menjelaskan, kejadian terjadi pada Hari minggu Tanggal 13 februari 2022 sekira Jam 14.00 wib telah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor RF di tiyuh tunas asri kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat dengan cara pelaku menjemput korban dan dibawa kekediaman neneknya DARMA ( teman pelaku) dan korban di setubuhi oleh Pelaku anak,akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan orang tua korban melapor ke polres Tubaba.
"Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (Sir)
BACA JUGA: Muscab IX DPC Hiswana Migas Lampung Resmi Digelar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 654
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA