Logo Saibumi

Kasus OTT Rektor Unila akan Ditindaklanjuti Komisi X DPR

Kasus OTT Rektor Unila akan Ditindaklanjuti Komisi X DPR

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan peristiwa operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani, oleh KPK akan ditindaklanjuti Komisi X DPR. 

 

"Mengenai adanya kasus suap yang menimpa Rektor Unila, nanti akan meminta Komisi X untuk menindaklanjuti hal tersebut secara langsung," ungkap Puan Maharani. 

BACA JUGA: Nonton Bareng Sayap-Sayap Patah Ditreskrimum Polda Lampung Bersama Insan Pers

 

Puan meminta praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila tidak terulang. 

 

"Saya akan minta Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Unila. Saya berharap hal ini tidak terulang lagi karena pendidikan ini penting untuk bangsa dan negara," jelas Puan saat Konsolidasi internal bersama para fungsionaris serta kader PDI Perjuangan Lampung di Kantor DPD yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Rabu (24/8/2022) petang. 

 

Kemudian, Puan juga mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih terbuka dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dari berbagai jalur yang diterapkan. 

 

"Benar-benar jangan sampai terulang, saya harapkan semua perguruan tinggi dalam menerapkan sistem masuk mahasiswa baru dilakukan terbuka, transparan, sesuai aturan, dan benar," tuturnya. 

 

Menurut Puan peristiwa OTT Rektor Unila yang menodai citra perguruan tersebut dapat menjadi pelajaran semua pihak. 

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

 

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022) pagi, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka. 

 

"Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," bebernya.  

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.

 

"Untuk kepentingan penyidikan, KRM bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujarnya.  

 

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. Karomani diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta. Sabtu (20/8/2022)

 

KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT kali ini. Barang bukti tersebut di antaranya adalah sejumlah uang dalam pecahan rupiah. (Riduan)

BACA JUGA: Nonton Bareng Sayap-Sayap Patah Ditreskrimum Polda Lampung Bersama Insan Pers

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA