Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Puluhan Tokoh Adat dan Masyarakat Marga Sungkai Bungamayang (Sumbay), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melakukan pertemuan khusus dengan pembahasan 'Sidang Lahan Adat' di ujung perbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jumat alam (26/8) sekira pukul 20.00 WIB.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan atas konflik batas wilayah ditengah belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas antara Kabupaten Lampura dan Kabupaten Tubaba.
BACA JUGA: Komandan Kodim 0426 Tulang Bawang Menerima Kedatangan Kasdim 0426 yang Baru
Dalam sidang adat Buay Perja Marga Sumbay yang dipusatkan di kediaman Suttan Sampurna Jaya, Tokoh Adat di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Lampura. Menegaskan mengenai hak-hak batas lahan adat yang tergabung dalam Marga Sumbay. Sehingga kedepan tidak menimbulkan persoalan yang berakibat pada konflik di antara anak keturunan sebagaimana diatur dalam adat istiadat.
Salah satu tokoh Adat Bunga Mayang, Nurdin Gelar Tuan Raja Muda, lembaga adat dan tokoh Tiyuh, berkumpul dan menyikapi mengenai batas-batas lahan kemargaan yang telah ditetapkan sejak tahun 1928 diperbaharui pada tahun 1963 dan tahun 1980.
"Hari ini kami mewakili dari pada Tokoh Adat di Muara Sungkai Bunga Mayang. Dan kami menyepakati untuk menolak dari pada berdirinya Tiyuh Tanjung Selamat di dalam wilayah Marga Sungkai Bunga Mayang. Selanjutnya tokoh adat menyampaikan bahwa tapal batas Marga Bunga Mayang berada di way Pengacaran. Harga mati dari Hulu sampai Hilir" jelas Nurdin Gelar Tuan Raja Muda, kepada awak media.
Ia menjelaskan, yang menjadi keberatan berdirinya Tiyuh Tanjung Selamat itu karena lokasi yang berada di Marga Bunga Mayang. Untuk itu ia meminta untuk segera ada penyelesaian.
"Kami juga menolak dan tidak mengizinkan adanya prosesi adat yang ada di wilayah kami Marga Bunga Mayang tanpa ada izin dari kami" jelasnya.
Langkah kedepan mereka akan memberi surat khusus kepada pihak Mendagri, Bupati, DPRD dan pihak terkait lainnya. Kemudian meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Lampura dan Kabupaten Tubaba.
Ditempat yang sama, Johar, Gelar Ratu Sugro, secara tegas mengatakan bahwa, perbatasan antara Marga Sumbay dan Marga Buay Bulan itu berbatasan di Way Pengacaran.
"Kalau dia (Marga Buay Bulan,red) di luar Way Pengacaran, kami bisa terima, tapi ini di dalam Way Pengacaran. Maka kami mohon Pemerintah untuk segera menyelesaikannya, karena itu merupakan hak peninggalan nenek moyang kami dan akan kami pertahankan" tegas dia.
Diketahui, sidang saat itu dihadiri Sekertaris Camat (Sekcam) Muara Sungkai, Kabupaten Lampura, Iwan Purnama, Perwakilan dari tokoh adat di 11 Desa se-Kecamatan Muara Sungkai serta tokoh masyarakat setempat. (ferdani)
BACA JUGA: Komandan Kodim 0426 Tulang Bawang Menerima Kedatangan Kasdim 0426 yang Baru
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 647
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA