Logo Saibumi

Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS Sampaikan Duplik Atas Replik JPU

Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS Sampaikan Duplik Atas Replik JPU

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua terdakwa tindak pidana dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Lampung Tengah, Riyanto dan Erna Susiana sampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 24 Agustus 2022.

 

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan kurungan penjara terhadap kedua terdakwa yakni Riyanto dan Erna Susiana dengan hukuman selama enam tahun. Selain itu, meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan penjara enam bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara," ungkap JPU Lampung Tengah, Faris Afifty dalam persidangan dengan agenda tanggapan penasihat hukum terdakwa itu. 

BACA JUGA: DPC Hiswana Migas Lampung: SPBU di Lampung secara Rutin Lakukan Tera Volume BBM oleh Metrologi

 

 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Erna, Iskandar menyatakan keberatan atas pembayaran kerugian yang dibayarkan secara tanggung renteng.

 

 

"Kami keberatan jika pembayaran kerugian negara dibayarkan dengan tanggung renteng," jelasnya. 

 

 

Kemudian, pada poin selanjutnya, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan yang ada pada dakwaan jaksa.

 

 

"Kami minta klien kami dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan jaksa," tuturnya.

 

 

Perlu diketahui, perbuatan kedua terdakwa Riyanto yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah 2019 dan Erna Susiana sebagai rekanan bermula saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ke-195 sekolah di Lampung Tengah pada 2019.

 

 

Terdakwa Erna saat itu bertemu dengan terdakwa Riyanto untuk memperkenalkan sistem elektronik pengadaan barang jasa untuk Kemendikbud bernama Siplah kepada para kepala sekolah yang kemudian terdakwa Riyanto mempertemukan Erna dengan Kepala Dinas bernama Kusen.

 

 

"Dalam pertemuan tersebut Kusen menyetujui permintaan Erna dengan catatan tidak ada paksaan dan itu hak mutlak bagi sekolah masing-masing," kata Kusen yang disampaikan oleh jaksa dalam dakwaanya.

 

 

Kemudian terdakwa Erna melakukan sosialisasi ke kepala sekolah bahwa perusahaannya bisa membantu penyediaan barang. Erna pun meminta akun/password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakan untuk pemesanan dan pihak sekolah mengirimkan dana ke perusahaan milik Erna dengan Total 163 sekolah yang memesan melalui Erna.

 

 

Pada Oktober 2019-Januari 2020, Erna melakukan pembelanjaan barang kebutuhan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebesar Rp9.018.955.000.

 

Berdasarkan Permendikbud RI No.31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja ( AFKIN ). Alokasi dana tersebut digunakan untuk pembiayaan Penyediaan fasilitas akses rumah belajar berupa perangkat tabet, perangkat komputer PC, perangkat laptop, perangkat proyektor, perangkat jaringan nirkabel, hardsisk eksternal dengan spesifikasi barang yang telah diatur sesuai dengan Permendikbud RI No.31 Tahun 2019.

 

 

"Untuk pendistribusian barang ke kecamatan adalah terdakwa Erna bersama dengan anak buahnya yakni Alex, Ardi, Fadli, Dimas, Erwin, Roni, Revi, Supri, dan Aris. Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Ahli TIK Universitas Lampung perangkat tablet, komputer, perangkat jaringan nirkabel, dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan permendikbud. Kemudian tidak terpasang dvd room dan wifi dongle pada komputer. Kemudian ada tiga dari 18 laptop yang berbeda serial number, laptop tidak disertai CD software sistem Operasi Microsoft Windows," ujarnya.

 

 

Akibat dari perbuatan terdakwa dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara (PKKN), jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp4.644.006.672. 

 

 

Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Riduan)

BACA JUGA: DPC Hiswana Migas Lampung: SPBU di Lampung secara Rutin Lakukan Tera Volume BBM oleh Metrologi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA