Logo Saibumi

Penetapan Tersangka, Penahanan, dan Ucapan Papan Bunga

Penetapan Tersangka, Penahanan, dan Ucapan Papan Bunga

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Papan bunga ucapan selamat dari salah satu tersangka kepada tersangka tersaji di wilayah Universitas Lampung pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 pagi. 

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan bunga itu berisikan ucapan tentang pelantikan Muhammad Basri yang akan didaulat menjadi Dekan Fakultas FKIP Universitas Lampung pada hari ini Senin, 22 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Tubaba Amankan Pelaku Pengedar Pil Terlarang Jenis HEXYMER

 

"Selamat dan sukses, atas pelantikan Dekan FKIP periode 2022-2026 dr (Can) Muhammad Basri, S.Pd, M.Pd," tertulis dalam papan bunga Prof. Dr. Heriyadi, SH. MS, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung. 

 

Kemudian, adapun papan bunga itu mulai di pasang pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022 dan hari ini Minggu papan bunga itu sudah mulai dicopoti dari letaknya. 

 

Pasalnya, momen pelantikan itu pun dipastikan akan batal lantaran Muhammad Basri sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. 

 

Sekedar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Rektor Universitas Lampung ( Unila ), Karomani (KRM). Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

 

Selain Karomani, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).

 

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. KPK menahan Karomani di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi; M Basri; dan Andi Desfiandi, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

 

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK, untuk AD terhitung mulai dari 21 Agustus sampai 9 September," beber Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers. 

 

Adapun kejadian itu pada tahun 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

 

"Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila itu," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, selama proses Simanila itu berjalan, Prof Karomani (KRM) diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa. 

 

"Bila ingin lulus, bisa menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujarnya. 

 

Kemudian, Nurul Ghufron menambahkan, bahwa KRM diduga memberi tugas khusus untuk HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang telah diluluskannya. 

 

"Terkait besaran bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," imbuhnya.

 

Selanjutnya, KRM juga diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. 

 

"AD, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," tuturnya.

 

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

 

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," kata Nurul Ghufron. 

 

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui BS dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM. 

 

"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Tubaba Amankan Pelaku Pengedar Pil Terlarang Jenis HEXYMER

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA