Foto: Juprius Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung saat digiring petugas kepolisian | Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Juprius dan dilaporkan pada tahun 2020 dengan total kerugian Rp 1.629.540.000.
"Kronologis kejadian Pada tanggal 05 April 2017, korban berinsial SP mengirimkan kopi asker ke gudang milk tersangka sejumlah 59 507 Ton, untuk dititipkan jual dengan harga Rp.1.629 540.000, setelah dikurangi dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan biaya pajak penghasilan / PPH atas penjualan bij kop tersebut, dan janji akan dibayarkan 1 bulan kemudian. Namun, setelah kopi tersebut laku terjual terlapor tidak memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.1.629 540.000," ungkap Rosef di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022) malam.
Kemudian, Terhadap tersangka (JP) telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir, sehingga dikeluarkan surat perintah membawa dan terhadap tersangka tidak berada di kediaman rumahnya, sehingga terhitung tanggal 03 Juni 2022 telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/33/V /RES 1.24/2022/ Ditreskrimum Polda Lampung, tanggal 03 Juni 2022.
"Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib, telah berhasil diamankan terhadap DPO an (JP) pada saat tersangka (JP) berada di Bogor Jawa Barat (IPB Convention Hotel), untuk kemudian di bawa ke Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap (JP), dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian terhadap (JP) langsung dilakukan penahanan pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 di Rutan Polda Lampung," jelasnya.
Selanjutnya, adapun modus operandi dari Tersangka (JP) dalam melakukan tindak pidana penggelapan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititip jualkan oleh korban kepadanya, dengan total jumlah kopi sebanyak 59.507 Ton dengan nilai uang sebesar Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah.
"Motif Terhadap uang hasil penjualan kopi tidak disetorkan oleh tersangka (JP) kepada pelapor," tuturnya.
Adapun kronologi penangkapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Penyidik Unit Subdit Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap keberadaan DPO (JP), yang sebelumnya diketahui berada di wilayah Bogor Jawa Barat (IPB Convention Hotel), untuk selanjutnya terhadap tersangka (JP) dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pelaku yang dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang didapat penyidik terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung sejak tanggal 31 Juli 2022 Untuk tersangka JP, dengan persangkaan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara," imbuh Rosef.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain:
A. 1 lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000211 tangal 05 April 2017 An SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 1.629.540.000, tanpa keterangan pembayaran (lampiran nota KIR, Tiket tambang dan Surat Jalan)
B. 1 lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000218 tangal 07 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 1.321 250.000, dan keterangan pembayaran CEK HL 182720 MANDIRI Tgl 11-09-2017 senilai Rp. 1.000.000.000,- dan menyiahkan tagihan senilai Rp. 321.250.000,- (lampiran Nota KIR, tiket timbang dan Surat Jalan)
C. 1 lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000224 tangal 10 April 2017 atas inisial SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp. 228.030.000,- dan menyisahkan tagihan senilai Rp. 128.030.000,- (lampiran nota KIR, Tiket tambang dan Surat Jalan.
D. 1 lembar fotocopy bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp. 1.000.000.000. E. 1 (satu) boundle rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran.
"Adapun tempat kejadian perkara berada di Gudang Milk Terlapor di Jalan Ir. Sutami Eks Besi 88, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 651
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 91
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 61
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 57
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA