Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 yang mengatur besaran biaya tambahan terhadap tarif penumpang angkutan udara kelas ekonomi, berlaku mulai 4 Agustus 2022. Berikut isi peraturan tersebut.
Saibumi. com, Bandar Lampung - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 yang mengatur besaran biaya tambahan terhadap tarif penumpang angkutan udara kelas ekonomi, berlaku mulai 4 Agustus 2022. Berikut isi peraturan tersebut.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tidak Berobat Keluar Negeri
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Jumat, 12/04/2024 - Dibaca : 2219
2
Jumat, 12/04/2024 - Dibaca : 2153
3
Sabtu, 13/04/2024 - Dibaca : 2043
4
Sabtu, 13/04/2024 - Dibaca : 1806
5
Sabtu, 13/04/2024 - Dibaca : 1747
6
Jumat, 12/04/2024 - Dibaca : 1571
BERLANGGANAN BERITA