Logo Saibumi

Berkas Perkara Tersangka Unras Diserahkan Satreskrim Polres Lampung Utara Kepada Kejari Kotabumi

Berkas Perkara Tersangka Unras Diserahkan Satreskrim Polres Lampung Utara Kepada Kejari Kotabumi

Saibumi.com (SMS), Lampung Utara - Berkas perkara dugaan tindak pidana tersangka berinisial M berusia 49 tahun warga Kelurahan Kotabumi Udik, diserahkan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabumi. 

 

Adapun penyerahan berkas perkara berikut barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kasatreskrim AKP Eko Rendi Okatamadi dampingi Kanit PPA Aiptu Meta bersama anggota pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wib. 

BACA JUGA: Timsus Menetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

 

Kemudian, terkait kronologis kejadian yaitu terjadi pada hari Rabu, 9 Maret 2022 tersangka M yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) melakukan aksi menyampaikan pendapat di kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama dengan 100 orang peserta yang terdiri dari laki laki dan perempuan.

 

"Namun dalam aksi tersebut dari hasil pantauan petugas di lapangan terdapat 7 orang anak-anak rentang usia 13 sampai dengan 15 tahun yang disertakan sambil membentangkan spanduk orasi kemudian padanya didapati selembar kertas berisi teks orasi," ungkap Kasatreskrim Eko Rendi. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui anak-anak tersebut merupakan santri dari salah satu Ponpes yang ada di Lampung Utara.

 

Mereka turut hadir dalam aksi atas bimbingan dan arahan terduga pelaku lainnya yakni AS (berproses dalam berkas lain) yang sebelumnya telah menerima ajakan atau permintaan dari tersangka M. 

 

"Untuk berkas perkara tersangka AS telah dilengkapi dan juga telah dikirimkan ke JPU namun penyidik masih menunggu P21 nya," ujar AKP Eko, mewakili Kapolres Lampung Utara.

Selasa (9/8/2022)

 

Selanjutnya, terhadap tersangka M, dengan telah diserahkan berkas perkaranya (tahap II) LP. No.Pol : LP/ A/ 626/III/ 2022/ SPKT Polres L.U / Polda Lampung tanggal 9 Maret 2022 ke JPU melalui Jaksa Eva Meilia penahanan selanjutnya dilakukan oleh Jaksa sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Negeri bernomor: B- 2390/L.8.13/Eoh.1/07 /2022 tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Penyidik pada tanggal 05 Agustus 2022. 

 

"Tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka M sudah lengkap (P.21). Namun, penempatannya di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara," pungkasnya. (Ridho)

BACA JUGA: Timsus Menetapkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA