Foto: kedua pelaku yang dihadirkan saat Ekpose di Mapolda Lampung | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sepasang suami-istri melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polda Lampung.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri mengatakan, bahwa suami-istri itu melakukan aksinya di Toko Butik Sikus, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: 10 SMA di Lampung Masuk Top 1000 Sekolah Nasional Terbaik Berdasarkan UTBK
"Adapun dasar penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-783 / VII / 2022 / RES LAMSEL / SEK NATAR, tertanggal 11 Juli 2022, atas nama pelapor Karlina," ungkapnya, Kamis (28/7/2022) di Mapolda Lampung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2022, sekira pukul 11:30 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang berinisial SR dan DM.
"Pelaku berinisial SR dan DM dengan menggunakan 1 unit mobil Datsun Go Panca Warna Merah milik terduga pelaku DM, kemudian kedua terduga pelaku berpura-pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan pelaku SR karena sedang melayani pelaku DM," jelasnya.
Kemudian, SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut, setelah berhasil mengambil tas tersebut kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil Datsun tersebut.
"Selanjutnya setelah korban mengetahui kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Sementara untuk Modus Operandinya, AKBP Hamid melanjutkan dalam melakukan aksinya tersebut keduanya sudah mengetahui peran masing-masing.
"Yaitu SR bertugas untuk langsung mengambil barang milik korban, sedangkan DM mengalihkan perhatian korban," imbuhnya.
Adapun motif daei pelaku melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang.
Terkait penangkapan AKBP Hamid menyampaikan, setelah mendapatkan laporan pihaknya, pada tanggal 11 Juli 2022, TEKAB 308 Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku pencurian.
"Setelah mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya selanjutnya TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial SR dan DM, di Daerah Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan:
1. Satu unit mobil Datsun Go Panca warna merah maroon.
2. Jilbab warna coklat krem.
3. Kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan CHEESE.
4. Celana dasar panjang warna hitam.
5. satu unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold.
6. satu buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.
"Atas perbuatannya itu kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) ke - 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas AKBP Hamid.
Saat diwawancarai awak media, kedua tersangka tidak menampik apabila aksi pencurian itu dilakukan untuk membiayai ekonomi keluarga.
"Iya benar buat bayar kontrakan, bayar sekolah anak," ujar DM seraya menundukkan kepalanya. (Riduan)
BACA JUGA: 10 SMA di Lampung Masuk Top 1000 Sekolah Nasional Terbaik Berdasarkan UTBK
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA