Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menyebut, bahwa audit kerugian negara kasus dugaan korupsi di KONI Lampung terus berjalan.
Hal tersebut disampaikan, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sumitro, menjelaskan adapun tugas BPKP terkait kasus dugaan Korupsi ini pihaknya diminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini.
BACA JUGA: Begini 7 Langkah Daftar Program Subsidi Tepat di My Pertamina
"Kami diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung. Permintaan itu datang ketika Kejati Lampung mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022. Selanjutnya pada 27 April, BPKP lantas menjawab surat tersebut untuk meminta ekspose.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Ekpose tersebut diselenggarakan pada tanggal 12 Mei sudah ekspose dengan data yang terbatas di BPKP.
"Kemudian tanggal 14 Juni itu kami belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada kerugian negara atau tidaknya," jelasnya.
Kemudian, pihaknya pun meminta penyidik kembali melengkapi data-data yang diperlukan oleh BPKP.
"Kami terus menerus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung," tuturnya.
Selanjutnya, Sumitro menyampaikan, pihak akan melakukan audit secara menyeluruh terkait dana hibah KONI Lampung. Mulai dari anggaran hingga penggunaan dana hibah tersebut.
"Jadi apakah anggaran yang diminta penghibah itu dipenuhi semua atau tidak. Kalau dipenuhi kan harus sesuai dengan rencana yang disusun. Kalau misalnya tidak dipenuhi kan artinya rencananya disesuaikan dengan kegiatan mana yang akan dibantu," ujar Sumitro.
Kemudian dana hibah itu juga termasuk pemenuhan yang digunakan oleh masing-masing cabang olahraga.
"Masing- masing cabang olahraga keperluannya apa. Apakah beli alat, atau mengirim untuk pelatihan atau kegiatan itu kan harus jelas pada standarnya," tuturnya.
Saat ini kata Sumitro pemeriksaan kerugian negara terus berjalan. Ditanya kapan target pemeriksaan kerugian negara selesai, Sumitro mengatakan secepatnya.
Lalu, terkait apakah BPKP sudah turun ke lapangan, Sumitro menyatakan belum.
"Kalau kita turun pasti bersama penyidik. Saat ini belum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Krisnandar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi calon tersangka terkait kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung.
"Calon tersangka sudah ada," ucapnya, Jumat (22/7/2022) saat konferensi pers pada peringatan Hari Bakti Adhyaksa, di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, namun pihaknya belum bisa menjabarkan hal tersebut, yang jelas untuk tersangkanya lebih lebih dari satu.
"Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya," kata Krisnandar.
Sementara itu, dalam konferensi pers juga Kejaksaan Tinggi Lampung tegaskan bahwa, kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung yang saat ini ditangani terus berjalan dan tidak berhenti.
"Penyidikan kasus KONI Lampung enggak mandek, Kajati pastikan penyidikan Kasus KONI enggak mandek dan terus berjalan," beber Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, saat menggelar konferensi pers Hari Bakti Adhyaksa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk perkembangannya saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Akan tetapi saat ini sedang menunggu hasil kerugian negara dari BPKP dan tinggal menunggu bagaimana hasilnya," tambahnya.
Kemudian, Nanang juga menyampaikan adapun pihaknya guna memastikan berapa jumlah keseluruhan dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dana hibah ini.
'Mengenai perhitungan guna untuk memastikan bahwasanya berapa jumlah kerugian negara yang telah ada di kasus KONI Lampung ini," imbuhnya.
Selanjutnya, adapun data-data yang diminta oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang sudah pihaknya berikan semua.
"Ketika nanti sudah turun hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP akan kembali dilanjutkan. Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidikan kasus koni tidak mandek jalan terus," tutupnya. (Riduan)
BACA JUGA: Begini 7 Langkah Daftar Program Subsidi Tepat di My Pertamina
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 98
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
BERLANGGANAN BERITA