Logo Saibumi

Komplotan Pencuri Mesin Giling Padi Aset Universitas Lampung Berhasil Diciduk Kepolisian

Komplotan Pencuri Mesin Giling Padi Aset Universitas Lampung Berhasil Diciduk Kepolisian

Foto: Ketiga tersangka dihadirkan saat Ekpose kasus di Polresta Bandar Lampung | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 3 orang tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di Universitas Lampung. 

 

Dalam hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, adapun dasar dari penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Juli 2022. 

BACA JUGA: Brigjen TNI Iroth Beri Bimbingan Teknis Serikat Media Siber Indonesia.

 

"Bahwa adanya tindak pidana pencurian dan pemberatan di Universitas Lampung (Unila) setelah dilakukan penyidikan patut diduga kita mengamankan tersangka 3 orang dan barang bukti 1 unit mesin gilingan padi yang harganya bila mesin itu dibeli lengkap seharga Rp. 270 juta akan tetapi oleh para pelaku ini dijualnya kembali dengan harga Rp. 250 ribu," ungkapnya, Jumat (22/7/2022). 

 

Kemudian, untuk modusnya, saat itu ketiga tersangka melihat bahwa ada mesin tersebut di ruangan yang kosong yang berada di ruangan laboratorium fakultas pertanian. 

 

"Ketiga tersangka merencanakan pencurian barang berupa satu unit mesin giling padi di dalam kompleks laboratorium fakultas pertanian Universitas Lampung, kemudian tersangka SF dan RN mengambil barang, sementara tersangka MH mengawasi," jelasnya. 

 

Setelah barang diambil dan dibawa ke luar areal kompleks laboratorium fakultas pertanian Universitas Lampung, selanjutnya barang dijual oleh tersangka SF dan Tersangka MH ke penjual barang loak. 

 

Selanjutnya, Kompol Dennis menyampaikan adapun pengakuan dari pelaku baru sekali melakukan pencurian. 

 

"Akan tetapi kita masih mendalami dari beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan," tuturnya. 

 

Kompol Dennis juga menyatakan, bahwa ketiga pelaku merupakan warga Kota Bandar Lampung. 

 

"Ketiga pelaku semuanya dari Bandar Lampung. Jadi mereka semuanya bekerja di Universitas Lampung," imbuhnya. 

 

Mereka mengambil barang itu saat siang hari, keadaan sepi dan setelah bekerja. 

 

Selanjutnya, dari beberapa keterangan, pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait kasus ini berdasarkan beberapa barang bukti yang diamankan 

 

"Kita akan cek, siapa saja yang membantu. Nanti, hasilnya akan kita sampaikan kembali. Ini barang yang mereka curi adalah milik fakultas Pertanian Universitas Lampung," bebernya.  

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti kendaraan yang digunakan, blower AC. 

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka ialah pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

 

Saat ditanya para awak media, salah satu tersangka berinisial SF menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang office boy di Universitas Lampung. (Riduan)

BACA JUGA: Brigjen TNI Iroth Beri Bimbingan Teknis Serikat Media Siber Indonesia.

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA