Logo Saibumi

Walhi Lampung: Pencemaran Limbah Berwarna Hitam Akibat Lalainya Negara

Walhi Lampung: Pencemaran Limbah Berwarna Hitam Akibat Lalainya Negara

Foto: Irfan Tri Musri Direktur WALHI Lampung | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah WALHI Lampung mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah pesisir laut Lampung yang selama 3 tahun terakhir ini terus terjadi secara berulang, bahkan di tahun 2022 ini saja sudah 2 kali terjadi yang mana kejadian pertama terjadi di bulan maret 2022 dan kejadian kedua di tanggal 12 juli 2022.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun WALHI Lampung bahwa terjadi adanya pencemaran awal mulanya diketahui oleh nelayan yang sedang mencari ikan di tengah laut pada 12 juli 2022 kemudian sampai limbah itu di pesisir pantai pada 15 juli 2022 dan diduga telah mencemari sepanjang Pantai dari Desa Karang Sari perbatasan Lampung Selatan sampai dengan Kecamatan Labuhan Maringgai. 

BACA JUGA: Limbah Hitam Menyerupai Aspal Cemari Pesisir Lampung

 

Hal tersebut terjadi setiap tahun dan kali ini yang terparah karena limbah yang sampai di pantai terbilang sangat banyak, hanya di pantai kerang mas saja pembersihan limbah yang dilakukan warga sekitar mencapai kurang lebih 500 karung limbah. 

 

Kemudian selain itu dampak dari limbah tersebut juga dirasakan para nelayan dimana limbah menempel pada jaring dan merusak kualitas jaring dan berpengaruh terhadap pendapatan oleh nelayan, limbah yang sampai di bibir pantai juga akan merusak habitat ikan karena ikan beterlur dan berkembang biak dipinggir pantai, belum lagi dampak terhadap pariwisata sekitar kemudian terhadap tanaman mangrove yang belum dikaji dampaknya seperti apa dan dampak jangka panjangnya dari limbah tersebut. 

 

Limbah yang menyebar luas bisa mengancam kesehatan satwa laut dan keberlanjutan lingkungan hidup, serta berdampak pada nelayan secara ekonomi.

 

Irfan Tri Musri Direktur WALHI Lampung mengatakan, adanya pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah. 

 

"Limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun, dengan jenis limbah yang sama merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh Negara. Ini merupakan kejahatan luar biasa tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telinga terkait persoalan ini, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan seperti ayam sayur yang tidak berdaya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022). 

 

Lebih lanjut ia menuturkan, kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan. 

 

Padahal, pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99.

 

"Jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah 4 kali terjadi yang berulang adanya pencemaran limbah di laut Lampung dengan limbah yang serupa yaitu minyak seperti oli berwarna hitam dan menyerupai aspal. Kini ke empat kalinya terjadi di pesisir timur laut lampung yang diketahui adanya pencemaran pada tanggal 12 Juli 2022," jelasnya. 

 

Irfan juga menyampaikan, sudah saatnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum sadar bahwa keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi hal yang utama untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati, jangan mengesampingkan hal tersebut untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan lingkungan. 

 

"Ini sama saja seperti membiarkan suatu tindak pidana terjadi dan bagaimana masyarakat lampung dan laut lampung akan berjaya jika menghadapi pelaku pencemaran saja pemerintah tidak mampu," tutur Irfan.

 

Berikut daftar dalam beberapa tahun empat kali pencemaran limbah minyak di pesisir pantai Lampung:

 

1. Pada tahun 2020, pencemaran limbah sejenis minyak ditemukan di perairan Lampung Timur. 

 

2. Pada tahun 2021, ditemukan pencemaran limbah dengan kategori lebih parah tersebar di lima Kabupaten wilayah perairan laut Lampung, yakni di Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, dan Pesisir Barat. 

 

3. Pada tahun 2022, tepatnya di bulan Maret, tumpahan minyak juga memenuhi perairan Lampung, yakni Pesisir Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung. 

 

4. Pada tahun 2022, yang terjadi saat ini Pesisir Pantai pada 15 juli 2022 dan diduga telah mencemari sepanjang Pantai dari Desa Karang Sari perbatasan Lampung Selatan sampai dengan Kecamatan Labuhan Maringgai. 

 

"Padahal penanganan tiga kasus sebelumnya telah melibatkan beberapa dinas terkait hingga Kementrian KLHK dan juga Bareskrim mabes polri namun belum menemui titik terang," ujarnya. 

 

Ini membuktikan keseriusan dalam menangani permasalahan tersebut serta komitmenya terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat secara luas sangat lemah.

 

Terkait yang terjadi saat ini, berdasarkan informasi yang didapatkan dari media online bahwa Limbah hitam menyerupai aspal yang mencemari Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ternyata berasal dari kebocoran pipa migas milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). 

 

Pihak PHE OSES pun mengatakan, tim operasi secara cepat menangani sumber kebocoran dan mengisolasi jalur pipa bawah laut. PHE OSES dalam operasinya senantiasa patuh pada aspek HSSE dengan mengutamakan perlindungan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Sehingga segenap upaya maksimal akan kami lakukan dengan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan pusat dan daerah serta membantu masyarakat melakukan pembersihan di lokasi yang terdampak.

 

Menanggapi hal tersebut irfan menambahkan bahwa jika memang hal tersebut disebabkan oleh kebocoran pipa milik pertamina berarti adanya kelalaian yang dilakukan oleh pertamina sehingga terjadi pencemaran. 

 

"Jika Pertamina telah melakukan operasional sesuai dengan Aspek HSSE yang diungkapkan maka tidak mungkin kebocoran tersebut terjadi dan baru setelah beberapa hari dilakukan pemungutan limbah dan seharusnya Pertamina juga memiliki sistem peringatan dini/Early Warning Sistem terkait potensi kebocoran pipa migas," imbuhnya. 

 

Hal ini tentu sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah maupun penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya untuk tidak mengusut tuntas dan pemberian efek jera terhadap pelaku untuk bertanggung jawab dan sanksi hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup atas pencemaran yang ada di pesisir laut lampung apalagi dari 3 pencemaran yang terjadi sebelumnya memiliki kesamaan jenis limbahnya. 

 

"Bagaimana bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan publik selama ini dan membuktikan komitmennya pemerintah dan penegak hukum terhadap kepedulian terhadap kepentingan keberlanjutan lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," pungkas Irfan Tri Musri. (Riduan)

BACA JUGA: Limbah Hitam Menyerupai Aspal Cemari Pesisir Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA