Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Humas Bandara Radin Inten II Lampung, Pujo Wusono mengatakan pihaknya mengikuti ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara, berdasarkan surat edaran (SE) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor SE 70 Tahun 2022 yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Menurutnya, Bandara Raden Intan akan memberlakukan beberapa persyaratan sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Berlaku 17 Juli 2022
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi PPDN yang telah melakukan Vaksin Dosis 3 (Booster) Tidak wajib menunjukkan hasil negatiftes RT-PCR atau RT-Antigen
3. Sementara untuk PPDN yang telah melaksanakan Vaksin Dosis 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
4. Dan untuk PPDN yang baru melakukan Vaksin Dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 Jam) sebelum keberangkatan
Kemudian, bagi yang tidak vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus (Komorbid), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam).
"Sebelum keberangkatan Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen," ungkapnya, Senin (11/7/2022).
Selanjutnya bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun dan di bawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT Antigen Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi COVID-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
"Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat)," tuturnya.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia. (Riduan)
BACA JUGA: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Berlaku 17 Juli 2022
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA