Logo Saibumi

Izin ACT Resmi Dicabut, Kantor di Bandar Lampung dan Kota Metro Ditutup.

Izin ACT Resmi Dicabut, Kantor di Bandar Lampung dan Kota Metro Ditutup.

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, karena dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

 

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA: Wamenkumham RI Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkumham Lampung

 

Sementara di Lampung, dampak dari dicabutnya izin tersebut , Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Bandar Lampung dan Kota Metro ditutup sejak Kamis, 7 Juli 2022. 

 

Plang nama ACT di kantor perwakilan Bandar Lampung sudah diturunkan, dan kantor pun sudah dikunci.

 

Humas ACT Cabang Bandar Lampung Hermawan mengatakan, bahwa mulai Jumat 8 Juli 2022, kantor ACT Bandar Lampung tidak bisa berkunjung ke Kantor, karena berdasarkan keputusan dan arahan dari Kemensos bahwa tidak boleh ada kegiatan ACT dan entitas yang terkait. 

 

"Sehingga mulai sore ini (Kamis 7 Juli 2022) Kantor ACT Bandar Lampung ditutup dan tidak ada aktivitas apapun hingga waktu yang belum bisa ditentukan," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Baliho depan kantor sudah dicopot, sementara untuk plang ditutup karena sulit menurunkan rangkanya. 

 

Dirinya pun menyampaikan rasa terimakasih atas dukungan semua pihak. 

 

"Serta memohon maaf kalau selama ini selalu merepotkam teman-teman.. Semoga kedepan ada kabar baik dari pihak berwenang sehingga kami tetap bisa membersamai masyarakat yang membutuhkan di Lampung," jelasnya. 

 

Selain itu, Hermawan juga menuturkan, begitu pun kantor ACT Cabang Kota Metro ditutup dan tidak ada aktivitas sampai waktu yang belum di tentukan.

 

"Baliho dan banner ACT sudah kami lepas. Terimakasih yang tak terhingga untuk teman teman media yang tiada henti mendukung kami dan menjadi bagian dari kecintaan kita terhadap dunia kemanusiaan ini. Sejati nya kalianlah sahabat sejati kami. Terimakasih sudah menjadi bagian menyiarkan kebaikan yang bersama kita lakukan," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Wamenkumham RI Kunjungan Kerja ke Kanwil Kemenkumham Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA