Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polisi menetapkan dua salesman perusahaan distribusi nasional bidang susu kemasan, M. Ali Nurpiah (31) dan Rustam Aji (29) dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diketahui merupakan warga Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
Penasehat Hukum Pelapor, Jonathan Wardian Priambodo mengatakan, penetapan status DPO itu merupakan buntut laporan kepolisian pihak perusahaan melalui Kepala Cabang Perusahaan di Kota Bumi, Lampung Utara, atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA: Berjuang Menghadapi Gelombang Omicron BA4 dan BA5
"Kedua laporan ini kami layangkan ke masing-masing wilayah kerja terlapor di Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan. Kedua terlapor sudah ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang," ujarnya, saat dimintai keterangan, Kamis (7/6/2022).
Kedua tersangka membuat orderan fiktif dan mencuri uang setoran, dalam laporan kepolisian tersebut, Jonathan mengungkapkan keduanya dipersangkakan telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Mengingat, modus operandi kedua tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan terbilang serupa.
Modusnya, M. Ali Nurpiah dan Rustam Aji sengaja membuat orderan fiktif hingga seakan-akan konsumen atau toko membuat pesanan, serta pembayaran pelunasan toko terhadap perusahaan distributor resmi produk susu Frisian Flag tersebut tidak disetorkan.
"Jadi pelunasan tidak diberikan ke pihak perusahaan tapi dinikmati pribadi, kami juga sudah mengecek ke toko bahwa rata-rata order keduanya tidak pernah ada," ungkap Jonathan.
Kemudian, kerugian diakibatkan keduanya mencapai Rp729 juta, Jonathan menuturkan, akibat aksi kejahatan kedua tersangka, Jonathan mengungkapkan, pihak kliennya kini harus menanggung kerugian bernilai cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari hasil audit kerugian diakibatkan M. Ali senilai 449 juta dan kami laporkan di Polres Lampung Utara, sedangkan Rustam Aji sekitar 280 juta di laporkan di Polres Way Kanan. Total mencapai 729 jutaan," bebernya.
Selanjutnya, terkait penanganan perkara, Jonathan menyebutkan, penetapan status tersangka dan DPO tersebut kurang lebih telah berlangsung sejak satu bulan terakhir. Selain itu, kepolisian juga telah menyambangi kediaman tersangka masing-masing, namun keduanya selalu tidak pernah ada di tempat.
Maka dari itu, ia pun berharap aparat penegak hukum dapat lebih aktif mengupayakan pengejaran terhadap para tersangka dan meringkus keduanya. Apalagi, Rustam Aji dan M. Ali terbilang sudah lama berkeliaran di tengah-tengah masyarakat.
"Ditakutkan, kalau kedua pelaku kembali bekerja di perusahaan lain akan ada korban selanjutnya seperti ini. Kami juga meminta pihak Polda Lampung untuk memberikan atensi ke masing-masing Polres," tutur Jonathan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan tentang penetapan status tersangka dan DPO M. Ali. Selain itu, pihaknya hingga detik ini masih mengupayakan memburu dan menangkap tersangka.
"Masih dicari (tersangka M. Ali), kalau ada info melihat tersangka mohon dikasih tau juga ke kita," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Berjuang Menghadapi Gelombang Omicron BA4 dan BA5
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 85
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA