Logo Saibumi

Bejad! Dua Pria Usia Diatas 50 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Bejad! Dua Pria Usia Diatas 50 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Foto: Kedua pelaku pencabulan | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dua orang pria berinisial DR berusia 51 tahun dan AS berusia 50 tahun tega mencabuli SA seorang anak dibawah umur berusia 12 tahun hingga lebih dari 2 kali. 

 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa kedua pelaku pelecehan seksual terhadap anak, itu diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Selasa, 28 Juni 2022. 

BACA JUGA: SMSI Lambar Silaturahmi Dengan Bupati Parosil Mabsus

 

"Yang patut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak, dimana korbannya adalah tetangganya sendiri," ungkapnya, Rabu (29/6/2022). 

 

Adapun modus dari para pelaku ini ialah dengan cara memanggil anak tersebut untuk masuk ke rumah, dan kedua pelaku melakukannya tidak bersamaan melainkan di hari yang berbeda. 

 

"Kedua pelaku ini melakukannya beda hari dan terpisah tidak bersamaan," jelasnya. 

 

Selanjutnya, setelah kedua pelaku melakukan pelecehan, kedua pelaku mengancam korban untuk tidak menyampaikan kepada siapapun perbuatan yang telah dilakukan terhadapnya. 

 

"Tapi, korban menceritakan kepada guru ngajinya. Lalu, guru ngajinya itu menyampaikan kepada kedua orang tuanya. Dan kemudian kedua orangtuanya melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polresta Bandar Lampung," bebernya. 

 

Berdasarkan keterangan keedua pelaku ini melakukan, hal bejad itu dilakukan kepada korban lebih dari 2 kali. 

 

"Untuk lokasinya itu berpindah-pindah, ada yang dirumah, ada juga di tempat main korban. Pelecahan yang dialami korban telah dilakukan kedua pelaku ini lebih dari seminggu," tuturnya. 

 

Kemudian, terkait profesi dan letak rumah kedua kedua pelaku, menurut Kompol Denis mereka adalah tetangga korban. 

 

"Sedangkan untuk profesi kedua pelaku ini sebagai petugas keamanan di Masjid," imbuhnya. 

 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.  

 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Kompol Denis. 

 

Sementara itu, saat diwawancarai salah seorang pelaku menyampaikan, bahwa perbuatan keji dilakukan atas dasar hasrat yang tiba-tiba datang saat melihat korban. 

 

"Hasrat itu datang dengan sendirinya," ujar DR. (Riduan)

BACA JUGA: SMSI Lambar Silaturahmi Dengan Bupati Parosil Mabsus

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA