Foto: Suasana sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin di PN Tanjungkarang, Selasa 28 Juni 2022 | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin, yang mempraperadilankan Kapolda Lampung terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung kepada dirinya secara resmi telah diputus Hakim pada gelaran sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juni 2022, kemarin.
Dalam pelaksanaannya, Hakim Hendri Irawan menolak seluruh Petitum yang diajukan oleh pihak pemohon yang dalam hal ini ialah Ali Kusno Fusin.
BACA JUGA: Hewan Ternak Sapi Disuntik Vaksin PMK
"Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak," ungkap Hakim Hendri Irawan.
Sementara itu, pihak Polda Lampung yang dalam hal ini merupakan Termohon saat dimintai tanggapannya Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dalam kasus Ali Kusno Fusin.
"Saya yakini bahwasannya kepada Personil Ditreskrimum telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan Per UU an yang berlaku. Prinsip nya Kami hanya melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa semua telah ada aturannya, dan pihaknya pun melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
"Temuan fakta-fakta suatu perbuatan peristiwa Tindak Pidana harus tergelar secara objektif, semua tindakan harus didukung dengan administrasi lidik-sidik yang profesional," jelasnya.
Kemudian, Kombes Pol Reynold juga berterimakasih kepada semua pihak yang turut mendukung penegakkan hukum yang profesional.
"Terutama kepada Hakim Tunggal yang memimpin persidangan Prapid ini dan Para Ahli Hukum Pidana yang hadir turut memberikan keterangan nya di muka persidangan," bebernya.
Selanjutnya, saat disinggung terkait kelanjutan kasus dari Ali Kusno Fusin, Kombes Pol Reynold menuturkan, bahwa proses akan kasus Ali Kusno Fusin akan terus berjalan.
"Pastinya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Praperadilan terdakwa Ali Kusno Fusin, yang mempraperadilankan Kapolda Lampung terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung kepada dirinya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun agenda sidang ialah putusan dari Hakim yang dalam hal ini Hendri Irawan.
Dalam pelaksanaannya, Hakim Hendri Irawan mengatakan bahwa menimbang pada gelaran sidang sebelumnya pemohon tetap dalam permohonannya, pemohon mengajukan replik dan Termohon mengajukan diplik secara lisan.
Menimbang, Termohon telah mengajukan dua orang ahli, dan pada tanggl 27 juni 2022 baik Pemohon dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan.
Dalam hal ini, Termohon menolak dalil-dalil pemohon, yaitu dalil sah atau tidaknya penetapan tersangka, karena hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
Sementara itu, menimbang dari Ahli berpendapat bahwa yang dilakukan Termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum, terkait penyitaan pun dalam hal ini Termohon sudah mengajukan surat dan mendapatkan izin oleh ketua PN Kalianda dan telah melewati tahap-tahapan.
"Maka Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak," terang Hakim Hendri Irawan.
Seusai persidangan, Kirmansyah kuasa hukum Ali Kusno Fusin saat diwawancarai menuturkan bahwa pihaknya menerima apa yang telah diputus oleh Hakim.
"Kita menghormati atas semua putusan dari hakim," ujar Kirmansyah.
Sementara itu, Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara untuk tahap lanjutannya.
"Sesuai dengan putusan praperadilan ini menjadi penguat Termohon untuk menindaklanjuti sesuai dengan putusan praperadilan. Ini menjadi penguat Termohon untuk melimpahkan perkara untuk tahap lanjutannya," pungkasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA