Logo Saibumi

PNS 10 Hari Tak Masuk Kerja Pecat, Walikota Bandar Lampung Siap Ikuti Aturan

PNS 10 Hari Tak Masuk Kerja Pecat, Walikota Bandar Lampung Siap Ikuti Aturan

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dalam rangka memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN. 

 

BACA JUGA: Soal Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dihajar Massa, Ini Kata Kasatreskrim Lamsel

Adapun dalam poin tertuang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Selain itu, ada salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni batasan absen bagi para abdi negara, termasuk sanksi tegas untuk PNS yang absen melebihi batas.

 

Sementara itu, di Kota Bandar Lampung saat dimintai tanggapannya terkait SE tersebut Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengikuti peraturan itu sesuai prosedur. 

 

"Kita ikutin peraturan sesuai prosedur," ungkap Eva Dwiana, Sabtu (25/6/2022). 

 

Lebih lanjut ia berharap, kepada seluruh ASN di kota Bandar Lampung agar bekerja sesuai prosedur. 

 

"Karena amanah yang diberikan kepada kita ya, kita jalankan sebaik-baiknya. Jangan meremehkan pekerjaan, karena di luar sana masih banyak yang ingin menjadi pns. Nah, kita yang ada didalamnya harus bekerja sebaik-baiknya dan bekerjalah sesuai dengan tupoksinya masing-masing," jelasnya. 

 

Disinggung langkah-langkah yang dilakukan, walikota wanita pertama Kota Tapis Berseri itu menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan di lingkup pemerintahan setempat. 

 

"Langkah kita, yaitu memantau semuanya. Bunda mengharapkan semuanya bisa menjalankan amanah ini sebaik-baiknya, yang perlu diingat adalah jabatan itu titipan, jadi bekerjalah dengan baik," pungkas Bunda Eva. (Riduan)

BACA JUGA: Soal Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dihajar Massa, Ini Kata Kasatreskrim Lamsel

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA