Foto: Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi berada di tengah menggunakan masker biru | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, bahwa pihaknya tidak menangkap bos dari jaringan 3 kilogram sabu yang akan diterima oleh dua orang tersangka berinisial IGS (45) dan PJP (45) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal tersebut disampaikan AKBP FX Winardi seusai ekpose narkoba di Mapolda Lampung, Jumat, 3 Juni 2022.
BACA JUGA: Dirwilhan Ditjen Strahan Pimpin Rapat Pembahasan RRWP
"Jaringannya lain, ini sebelumnya kami tangkap 2 Kg sabu di wilayah Bima NTB, sekitar dua minggu baru ditangkap sekarang ini," ungkap FX Winardi saat diwawancarai.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pertama yang telah ditangkap Polda Lampung adalah seorang suami istri dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu jaringan Aceh. Mereka ditangkap saat berada di wilayah Bima, NTB.
"Untuk jaringan satunya ini dari Aceh dan satunya dari barat. Untuk inisial ada 2 orang suami istri yang ditangkap," jelasnya.
Ia pun kembali menegaskan, bahwa bukanlah bos dari jaringan yang disebutkan beberapa waktu lalu, dan pihaknya pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Ini beda jaringannya, mereka ini pemesan barang dan termasuk bandar dari NTB. Saat ini masih pengembangan ke daerah barat," tukasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Jumat 27 Mei 2022 penyidik Polda Lampung membawa dua penerima paket kiriman berisi 3 kilogram sabu berinisial IGS dan PJP asal Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Dalam hal ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengatakan kedua warga Lombok Barat tersebut terlibat dalam penangkapan gembong narkoba di Lampung.
"Dugaannya mereka berdua ini sebagai penghubung jaringan di Lampung. Bosnya sudah tertangkap terlebih dahulu di Lampung, dan mereka berdua ini pengembangan," beber Faisal.
Kemudian, adapun peran mereka, terungkap dari hasil penyelidikan Polda Lampung ketika bos jaringan terlebih dahulu tertangkap dengan barang bukti 3 kilogram sabu dalam perjalanan pengiriman ke Pulau Lombok.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Mataram. Keduanya ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu Tim Reserse Narkoba Polresta Mataram.
Selain menangkap IGS dan PJP, hasil pengembangan di rumah IGS di Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat ada dua tersangka lainnya yang turut ditangkap berinisial INB dan IKJ.
"Mereka merupakan keluarga dari tersangka IGS," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Dirwilhan Ditjen Strahan Pimpin Rapat Pembahasan RRWP
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 655
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 204
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 193
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 106
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 60
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
BERLANGGANAN BERITA