Foto: Suasana sidang M. Sulthon | Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perkara pengendali puluhan kilogram sabu M. Sulton dengan agenda pembacaan replik dari JPU, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa 31 Mei 2022.
Jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa membacakan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa M. Sulton yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya atau lebih tepatnya pada 24 Mei 2022.
BACA JUGA: Ini Proyeksi TPS Pemilu dan Pilkada di Lampung
JPU Roosman Yusa menjelaskan, Bahwa pendapat/tanggapan atas nota pembelaan/pledoi terdakwa ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 753/TJKAR/12/2021 yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
"Bahwa setelah kami membaca dan mempelajari seluruh isi Nota Pembelaan (Pledoi) dari M MUHAMAD SULTON Bin H.ROYAN yang pada pokoknya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan keputusan hukuman yang seringan - ringannya. Namun, kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," ungkapnya.
Lebih lanjut Roosman Yusa menambahkan, maka berdasarkan isi pokok Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa tersebut, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas Tindak Pidana yang telah dilakukan oleh M MUHAMAD SULTON Bin H.ROYAN serta tuntutan pidana penjara terhadap diri terdakwa telah memenuhi rasa keadilan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
"Untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5 gram. Dalam bentuk 92 bungkus teh china yang berisikan serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat total keseluruhan 92 kg. Serta telah kami buktikan dipersidangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli dan Surat serta berdasarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan," tuturnya.
Maka daripada itu, kemudian telah diuraikan di analisa Yuridis dalam Surat Tuntutan (P-42) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Untuk itu kami tidak menanggapinya, oleh karena itu kami selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum M. Sulton, Agus Purwono menilai JPU tidak membaca keseluruhan permohonan yang diajukan dalam sidang pekan lalu. Di mana, pihaknya meminta agar terdakwa dibebaskan.
"Permohonan kami yang minta terdakwa dinyatakan bebas, dari replik hari ini terlihat jaksa tidak membaca permohonan kami dan sama sekali tidak menanggapi," tukas Agus.
Selanjutnya, Agus menyampaikan, bahwa dirinya masih meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan, jaksa menjawab akan mengusahakan lagi seperi sebelumnya. Tapi dari lapas sudah kami konfirmasi katanya untuk kasus ini tidak ada surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline," bebernya.
Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan duplik atau tanggapan Kuasa Hukum atas replik JPU. (R)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 77
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA