Logo Saibumi

Polres Kulon Progo Bongkar Penjualan Minyak Goreng Diatas HET

Polres Kulon Progo Bongkar Penjualan Minyak Goreng Diatas HET

Saibumi.com(SMSI), Kulon Progo - Aparat gabungan Satgas Pangan Polres Kulon Progo bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian berhasil mengungkap penjualan minyak goreng curah diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Jumat (27/5/2022). Sebagaimana diatur HET Minyak Goreng Curah dalam Peraturan Menteri Perdagangangan nomor 11 tahun 2022 diatur harga tertinggi untuk penjualan minyak goreng curah yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 jika dijual per kilogram.

 

"Sejak bulan Februari 2022, kami dari Polres Kulonprogo telah melakukan kegiatan pemantauan pangan khususnya minyak goreng yang saat itu adalah minyak goreng kemasan sampai selanjutnya HET ditentukan pada minyak goreng curah," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini pada Minggu (28/5/2022).

BACA JUGA: Ketum SMSI Pusat Disambangi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI

 

Menurutnya meski koordinasi telah dilakukan dengan sejumlah pihak untuk pengawasi distribusi minyak baik dengan TNI maupun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, masih ada saja kasus curang yang ditemukan. Pihaknya mengaku mendapat informasi adanya pedagang nakal yang menjual minyam goreng di atas harga eceran tertinggi.

 

"Meski upaya pencegahan telah dilakukan, namun ternyata kami mendapatkan informasi adanya penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET," tutur Fajarini.

 

Petugas melakukan investigasi dan menanyai DE (45) warga Giripeni, Wates, Kulon Progo, yang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.500 per liter atau Rp 16.000 per kg. DE mendapatkan barang tersebut dari sales keliling berinisial DS dengan harga Rp 240.000 per jeriken isi 18 liter atau 16 kg. DE membeli seharga Rp 13.500 per liter atau Rp 15.000 per Kg.

 

 "Dari setiap liter atau Kilogram, DE mengambil selisih/menaikan harga Rp 1000 untuk biaya kantong plastik dobel sebesar Rp 500 dan keuntungannya Rp 500," jelasnya.

 

Dari pemeriksaan lebih lanjut didapati DS menjual seharga Rp 13.650 per liter dan Rp 14.550 per Kg. Dari penjuapan itu, ia memperoleh keuntungan Rp 500 per liter dan Rp 450 per kg. Minyak goreng curah tersebut, dibeli DS dari penyalur minyak goreng yang beralamatkan di Gamping Sleman.

 

Adapun DS mendapatkan minyak goreng curah dengan cara memesan ke distributor. Selanjutnya oleh pihak penjual minyak goreng diantarkan ke rumahnya yang berdomisili di Kalurahan Margosari, Pengasih, Kulon Progo.

 

"Dari keterangan yang diperoleh, DE dan DS mengaku tidak mengetahui aturan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng curah dari pemerintah," jelas Fajarini.

 

Satgas Pangan Polres Kulon Progo juga mewawancara warga lainnya berinisial IS dan TS terkait dengan penjualan minyak goreng. Berdasarkan temuan dari keterangan sejumlah warga, Fajarini bakal segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segers mengatur agar penjualan minyak goreng diatur. Fajarini mengajak kepada para pedagang khususnya pedagang minyak goreng curah untuk menaati aturan HET dari Pemerintah.

 

"Terkait temuan ini, saya sudah perintahkan Satgas Pangan, Satbinmas dan jajaran agar melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulon Progo. Hal ini agar penjualan minyak goreng sesuai HET," katanya. 

 

"Kami juga menyarankan agar pembelian minyak goreng yang akan dijual kembali atau kulakan dibeli dari rantai penjual teratas, sehingga akan mendapatkan harga yang jika nanti ditambah dengan biaya dan keuntungan si pedagang masih bisa mendapatkan untung," imbuhnya. (ONE)

BACA JUGA: Ketum SMSI Pusat Disambangi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA