Saibumicom (SMSI), Lampung Barat - Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Tahun 2022 kementerian sosial melanjutkan bantuan sosial PKH untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar. Penyaluran akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap melalui Bank Himbara.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/BS.02.01/2/2022 tentang indeks dan faktor penimbang bantuan sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2022 ditetapkan indeks dan factor penimbang bantuan sosial PKH tahun 2022 dengan kategori dan indeks sebagai berikut (a). ibu hamil jumlah bantuan 3 jt/tahun, (b). anak usia dini jumlah bantuan 3 jt/tahun (c).
BACA JUGA: Tipu Korban Dengan Janjikan Jadi Pegawai Honorer, Desi Dibekuk Petugas
Anak usia sekolah SD sederajat jumlah bantuan 900 rb/tahun, anak SMP sederajat jumlah bantuan 1.5 jt/tahun, Anak SMA sederajat jumlah bantuan 2 jt/tahun, (d). lanjut usia 2.4 jt/tahun , e. penyandang disabilitas berat 2.4 jt/tahun.
Perhitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga yang kategorinya dapat terdiri atas (a). anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak dalam keluarga PKH, (b). anak usia sekolah sebanyak-banyaknya 4 anak dalam keluarga PKH, (c). Lanjut Usia sebanyak banyaknya 1 orang dalam keluarga PKH dan (d).
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 2 orang
Penyaluran bansos PKH di Lampung Barat telah dilaksanakan tahun 2022 telah sampai dengan tahap 2. Berdasarkan SP2D tahap 1, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebanyak 16.059 KPM dengan total bantuan sebanyak Rp 11.754.150.000,-.
Sedangkan untuk tahap 2 sedang dilaksanakan penyaluran dan hingga saat ini berdasarkan SP2D sampai dengan termin 7 yang telah diterbitkan jumlah KPM sebanyak 15.536 KPM dengan jumlah bantuan sebanyak Rp 11.636.100.000,- .
Kepala Dinas Sosial Lampung Barat Jaimin mengatakan, Masyarakat diminta untuk memanfaatkan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuannya.
"Masyarakat juga diharapkan untuk tidak memberikan buku tabungan dan KKS kepada pihak manapun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta melakukan pencairan dana bansos langsung ke bank himbara atau agen Bank tanpa berwakilan kepada orang lain atau pihak manapun,"kata dia.
BACA JUGA: Kapolda Lampung kunjungan ke Kabupaten Tulang Bawang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2963
2
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2709
3
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2699
4
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2632
5
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2469
6
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2417
BERLANGGANAN BERITA