Ilustrasi tayangan televisi digital | Ist/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Masyarakat Kota Bandar Lampung dan beberapa kabupaten di Provinsi Lampung mulai diimbau agar segera migrasi dari TV analog ke digital. Sebab mulai tanggal 30 April 2022, siaran TV analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) termasuk Bandar Lampung dan beberapa kabupaten akan dimatikan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Untuk wilayah Lampung akan ada 2 tahap penghentian yakni, pada 30 April 2022 dan tahap kedua 25 Agustus 2022. Untuk tahap pertama beberapa daerah di Lampung yang akan dihentikan siaran analognya adalah, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Metro
Untuk tahap kedua paling lambat penghentian pada 25 agustus 2022 yang meliputi wilayah Lampung Utara, Way Kanan, Tulang Bawang Barat. Tulang Bawang, Mesuji, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus.(*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA