Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Pencabutan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan mengisyaratkan titik terang akan segera berakhirnya pandemi COVID-19 untuk beralih ke status endemi. Hanya saja, kebijakan itu masih menuai pro-kontra dikalangan masyarakat.
Ada yang sangat setuju dengan kebijakan tersebut, namun ada juga yang kontra karena menganggap kondisi pandemi masih dilevel bahaya. Banyak yang masih meminta pemerintah untuk terus mengevaluasi kebijakan tersebut.
Sarah (24th) salah satu mahasiswi di Lampung mengaku khawatir pelonggaran covid-19 karena omicron masih banyak terjadi. Ia minta pemerintah tetap tegas menerapkan prtokol kesehatan (prokes), agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus covid-19.
"Saya masih khawatir, misalkan di pesawat atau kereta kita duduk berdekatan. Nah kita tidak tahu apakah mereka bebas covid-19 atau tidak. Jadi semakin gampang tertular. Jaga jarak saja masih sering kena, apalagi ini tidak ada jarak," kata dia, kepada Saibumi, Kamis (10/3/2022).
Sementara Bagas, mengaku heran dengan kebijakan pemerintah. Bukan tak mendukung, ia malah mempertanyakan dasar kebijakan yang cepat berubah. Ia memang menyambut baik kebijakan terbaru ini, namun apakah pelonggaran prokes jadi sebuah solusi atau tidak.
"Kalau soal kebijakan saya dukung, cuma ini kan saya lihat di kendaraan umum sudah tidak ada jarak, bahaya sekali ini. Contoh ada warga yang sakit, karena sudah longgar ini, mereka nekat melakukan perjalanan ke tempat umum dan lainnya, terus menularkan ke orang lain," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat. Per 7 Maret 2022, ketentuan perjalanan domestik bagi pelaku yang sudah divaksinasi lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Hal ini diucapkan langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 7 Maret 2022.
"Hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.(Van)
BACA JUGA: Kolaborasi Bersama BPIP, DPRD Lampung Role Model Diklat Pertama di Indonesia