Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah menetapkan tersangka atas tindak pidana bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan berupa mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Catur Prasetyo diwakili Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Ipda. Anju mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pihaknya pada Jum'at Tanggal 25-Februari 2022.
"Subdit 1 / Indagsi Dit Reskrimsus Polda Lampung telah menetapkan TERSANGKA dalam dugaan terjadinya yang dilakukan untuk dan atas nama PT. GAJ di Kab Pringsewu, sebagaimana dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkap Ipda Ajun, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dimaksud adalah:
I. Dua orang KOMISARIS PT. GAJ, dengan isial KG dan S
2. Dua orang DIREKTUR PT. GAJ dengan Inisial HA dan TSD
"Penetapan TERSANGKA terhadap masing-masing pengurus PT tersebut di atas, adalah berdasarkan alat bukti yang dimiliki Penyidik berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat berupa Dokumen
Legalitas usaha, lalu bukti penjualan pupuk, serta adanya keterangan ahli," jelasnya.
Selain daripada itu, diperkuat dengan adanya keterangan tertulis dan keterangan saksi dari pihak Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyatakan benar pupuk - pupuk yang diproduksi dan dijual untuk dan atas nama PT GAJ tersebut adalah tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
Perlu diketahui, Sebelumnya Subdit I/Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada 7 Januari 2022 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ilegal seperti 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1,725 kg pupuk padat siap jual, 800 liter pupuk cair siap jual, 529 pcs pupuk serbuk siap jual, dan berbagai alat-alat pembuat lainnya.
Wadir Krimsus, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.
"Sejak Sekitar Tahun 2019, PT. GAHENDRA ABADI JAYA telah memproduksi dan memperdagangkan pupuk padat / serbuk dan pupuk cair yang tidal daftar dikementrian Pertanian RI, dengan menggunakan berbagai jenis kemasan dan merek dagang," pungkasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 99
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
BERLANGGANAN BERITA