Logo Saibumi

Ditanggung, Berikut Perawatan Gigi yang Dapat Pelayanan Medis Dari BPJS

Ditanggung, Berikut Perawatan Gigi yang Dapat Pelayanan Medis Dari  BPJS

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Dari sekian banyak pelayanan medis yang ditawarkan BPJS Kesehatan, berikut salah satu di antaranya adalah perawatan gigi dan mulut.
Khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup beragam melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan.



Bentuk layanan perawatannya mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, hingga konsultasi medis seputar masalah gigi. Menurut peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, daftar pelayanan gigi yang bisa ditanggung meliputi:



- Administrasi pelayanan, terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca-ekstraksi;
- Tumpatan komposit/GIC;
- Scaling gigi.

BACA JUGA: Mau Tes Antigen? Klinik Pratama Saibumi Membuka Posko Pendaftaran Antigen di Jalan Gatot Subroto

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA