Logo Saibumi

Ini Kriteria Pelanggaran yang Disasar Kepolisian Bandar Lampung Dalam Operasi Keselamatan 2022

Ini Kriteria Pelanggaran yang Disasar Kepolisian Bandar Lampung Dalam Operasi Keselamatan 2022

Ilustrasi Operasi Keselamatan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, menerjunkan sebanyak 104 personel guna bisa mengamankan Operasi Keselamatan tahun 2022.

 

"Kita mulai hari ini, akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 April 2022 dengan sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan maupun gangguan nyata seperti Pelanggaran Berlalu Lintas dan yang mengakibatkan penularan Covid-19.

BACA JUGA: PO SAN Berikan Penanganan Terbaik bagi Korban Kecelakaan Bus di Lampung


Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2022 ini Polresta Bandar Lampung melibatkan 104 Personel," ungkap Ino, Selasa (1 Maret 2022).

 

Lebih lanjut ia menuturkan, dimana tujuan operasi kali ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terciptanya rasa yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022.

 

"Ada beberapa Penekanan Kapolda melalui Amanat yang dibacakan oleh Kapolresta Bandar Lampung diantarnya untuk selalu berdoa kepada Allah SWT dalam setiap akan melaksanakan tugas , kemudian utamakan faktor keamanan dan keselamatan , Hindari Perbuatan Kontra Produktif Yang dapat merusak Citra Polri dan Terakhir Lakukan Tugas Operasi dengan Baik Pedomani Standar Operasional Prosedur dalam Setiap Pelaksanaan Tugas," jelas Ino.

 

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan menambahkan kan bahwa ada 7 target pelanggaran dan tambah 1 pelanggaran ODOL (Over Dimensi dan Over Load)," ungkap Rohmawan.

 

Selanjutnya, pasal yang bakal dikenakan para pelanggar merupakan aturan yang tercantum di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Adapun pelanggaran yang menjadi perioritas di Operasi Keselamatan Krakatau 2022 serta ancaman hukuman dan denda yang harus dibayar pelanggar, sebagai berikut.

 

1. Pengemudi yang menggunakan HP atau ponsel saat berkendara

Dijerat pasal 283 LLAJ dengan ancaman pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000

2. Pengemudi yang masih usia di bawah umur

Dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berboncengan lebih dari satu

Dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)

Dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol

Dijerat Pasal 331 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus

Dijerat Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt

Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

8. Pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL)

Dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (Riduan)

BACA JUGA: PO SAN Berikan Penanganan Terbaik bagi Korban Kecelakaan Bus di Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA